SERGAP.CO.ID
PANDEGLANG, || AMGT News – Sidang kasus dugaan pemberhentian Perangkat Desa Sobang Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Rabu (13/7/2022).
Dalam press release Undangan Peliputan kepada Media, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pandeglang memanjatkan doa kepada Allah SWT, dan mengutarakan isi hati menyampaikan rasa syukur, dan mengingat kuasa Allah SWT yang begitu luar biasa.
Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kec. Serang, Kota Serang, Banten tersebut lanjutan dari gugatan pemberhentian Perangkat Desa Sobang yang mana sebelumnya Agenda gugatan Sidang berlanjut ke acara Duplik oleh Penasehat Hukum Tergugat dari Kantor Hukum Agus Ruhban Tabriwindarta dan Associates, Duplik telah diterima oleh Kuasa Hukum Penggugat yaitu Kantor Hukum AM Munir & Rekan.
Kuasa Hukum Penggugat Misbakhul Munir, SH., MH. menerangkan bahwa sidang hari ini Rabu 13 Juli 2022 lanjutan dari sidang sebelumnya dimana Pihaknya telah menerima Duplik dari Tergugat yang pada intinya menolak keseluruhan Gugatan Penggugat.
“Sidang lanjutkan hari ini penggugat juga menghadirkan saksi ahli yaitu Prof., Dr., Kris., SH, SE, MH, MM, Msi, dan semoga berjalan lancar,” terang Misbakhul Munir, SH., MH.
Misbakhul Munir, SH., MH juga menerangkan bahwa agenda sidang Pemeriksaan saksi-saksi penggugat, saksi kasus, saksi peristiwa dan saksi ahli.
“Ya, tahapan untuk agenda persidangannya Pemeriksaan saksi-saksi yang dimulai dari saksi fakta,” ucap Advokat Sebagai Kuasa Hukum dari yang ditunjuk Perangkat Desa Sobang itu.
(Kamri S/Team)






