Sidang Paripurna Pembahasan LKPJ Wali Kota Cimahi 2021, di Sahkan DPRD Kota Cimahi

Sidang Paripurna Pembahasan LKPJ Wali Kota Cimahi 2021, di Sahkan DPRD Kota Cimahi
Caption || LKPJ Walikota Cimahi 2021 disetujui pihak DPRD Kota Cimahi. Plt Walikota Cimahi Ngatiyana bersama Ketua DPRD Kota Cimahi Ir. Ahmad Zulkarnain, MT, di dampingi wakil Ketua, Purwanto, S.Pd, Rini Marthini, SE dan H. Bambang Purnomo.

SERGAP.CO.ID

KOTA CIMAHI, || Ketua DPRD Kota Cimahi Ir. Ahmad Zulkarnain dalam Sidang Paripurna menyampaikan catatan-c Menurut Ahmad Zulkarnain, yang akrab dipanggil Kang Zul ini, perlu diketahui secara bersama-sama, LKPJ merupakan bukti komitmen Kepala Daerah dalam melaksanakan program-program kegiatannya.

Bacaan Lainnya

Selain itu lanjut Zul, LKPJ merupakan laporan berupa informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai pelaksanaan azas desentralisasi, yang meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan, penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan tugas pembantuan yang dilaksanakan selama 1 tahun.

“Selanjutnya Kami memandang catatan Strategis adalah, wujud Checks and balances, dalam upaya korektif yang positif dan konstruktif, untuk memberikan dukungan terhadap proses pembangunan di Kota Cimahi,” ujar Zul.

Disisi lain sebagai refleksi tanggung jawab moril DPRD kepada mitra kerja pemerintah daerah dan masyarakat, untuk terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah yang sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai prinsip tata pemerintahan yang baik. 

“Untuk itu  kami sangat berharap dan meyakini sepenuhnya, bahwa catatan strategis DPRD yang akan di sampaikan tersebut dapat di jadikan saran dan bahan masukan positif oleh pemerintahan Kota Cimahi, dalam mengevaluasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pembangunan dalam mengevaluasi kegiatan -kegiatan pembangunan sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat Kota Cimahi,” 

Walaupun dalam sidang Paripurna tersebut, sedikit diujani instrupsi dari anggota DPRD Kota Cimahi dari Komisi III H. Enang Sahri Lukmansyah, S.Sos, MM.

Intrupsi tersebut yang diungkapkan dalam sidang paripurna oleh dari Fraksi NasDem pada saat Paripurna, berkaitan dengan Catatan strategis dari LKPJ Tahun 2021,

“Ada mekanisme yang terlewatkan dan semestinya pada awal paripurna harus adanya laporan panitia pansus VII tentang LKPJ, baru Pak Sekwan menyampaikan, surat keputusan hasil dari pansus yang menghasilkan 102 catatan strategis, dan itu atas nama DPRD yang di tanda tangani oleh Ketua DPRD bukan oleh Panitia Pansus yang di bacakan oleh bapak Sekwan,” tegas Enang.

Akhirnya Sidang Paripurna pembahasan LKPJ Walikota Cimahi 2021, di sahkan dan disetujui DPRD Kota Cimahi.

(Dewi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *