SERGAP.CO,ID
KAB. BANYUWANGI, || Setelah mendapat laporan dari masyarakat adanya tambang galian C di Desa Bedewang yang mengakibatkan akses jalan desa Bedewang menjadi rusak parah.(30/03/2022).
Tambang galian C yang terletak di Dusun Krajan Desa Bedewang Kecamatan Songgon, masyarakat mengeluh adanya, banyak truk lalu lalang yang mengakibatkan polusi udara dan debu berhamburan di area jalan dan masuk kerumah warga.
Warga adanya debu berhamburan,warga menjadi terserang penyakit flu,kami warga mengadu kepada wartawan untuk melaporkan tambang ilegal yang tidak mengantongi ijin kepada kepolisian dan satpol PP” terangnya.

Tambang galian C yang berada di Desa Bedaewang yang saat hari ini tidak mengantongi izin usuha (IUP), Dan (IUPK),yang sudah melanggar aturan UU NO 4 Tahun 2009,Tentang mineral dan batu bara
Harapan warga Desa Bedewang Kepada penegak hukum baik dari kepolisian dan satpol PP dan bupati Banyuwangi untuk menindak lanjuti Gilian C yang tidak mengantongi izin yang berada di Desa Bedewang yang saat ini sangat meresahkan masyarakat sekitar.
( Team )