SERGAP.CO.ID
KAB. KARAWANG, || DPRD Kabupaten Karawang melaksanakan Rapat Paripurna pada Senin (28/3/2022) di Gedung Sidang DPRD Kabupaten Karawang.

Rapat paripurna tersebut membahas sejumah agenda, di antaranya :
- Persetujuan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kab. Karawang tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Tidak menular.
- Perubahan Surat Keputusan DPRD tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022.
Pembentukan Pansus- pansus DPRD tentang :

a. Raperda Tentang Penamaan Jalan dan Penomoran Gedung.
b. Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
- Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Karawang Tahun 2021
(Liputan : Ahmad Z)





