SERGAP.CO.ID
MERAPI TIMUR, || Ditegaskan oleh Ketua Umum Persatuan Peduli Lingkungan Merapi Timur Lahat (PPL-MT) Kartini.yang di temui saat rombongan emak emak PPL-MT berada di halaman Mapolsek Merapi Lahat kemaren (28/3).
Ibu Kartini menegaskan jika Perusahaan Batu Bara dan Perusahaan Angkutan Transportir tidak mau berkontribusi dana kepedulian konpensasi terhadap dampak debu di wilayah Merapi timur maka kami akan mengadakan aksi demo ke Perusahaan tersebut. “Jelasnya.
Juga di harapkan kepada Perusahaan tambang dan Angkutan batu bara untuk membayar dana konpensasi satu pintu melalui Bendahara PPl-MT. “Tegas Kartini.
Karena masih banyak nya Perusahaan tambang batu bara yang mengangkut batu bara melintasi jalan lintas Merapi Timur
Belum berkontribusi dana konpensasi terhadap warga kami.
Dari 24 perusahaan yang ada di bumi Merapi Area ini yang setiap hari melintasi jalan lintas merapi membawa batu bara hingga ke stock file Desa Tanjung Jambu.
Truk angkutan batu bara tersebut sudah mencemari jalan dan udara di wilayah kami sehingga debu yang terjatuh dari angkutan truk batu bara mengotori jalan hinggga udara yang kami isap, belum lagi debu yang masuk ke dalam rumah warga yang berada di sepa
njang pinggir jalan. “Keluh May salah satu warga Desa Banjarsari saat di mintai pernyataannya.
Nelvi juga mengeluh kenapa pemerintah tidak tegas dengan perusahaan batu bara tentang larangan mengangkut batu bara yang melintasi jalan lintas. Padahal bapak Gubernur Sumsel H.Herman Deru sudah mengeluarkan Pergub nya ” No 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Pergub Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara yang Melalui Jalan Umum. Ungkapnya.
Sementara itu ibu Sulastri warga desa Arahan menyikapi surat Dispensasi (Srt Toleransi) Gubernur Sumsel yang menjelaskan soal dispensasi kepada sejumlah perusahaan angkutan batu bara bernomor 351.2/415/5/2018 dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel itu, di perbolehkan dari pukul 18.00 wib petang hingga pukul 06.00 wib pagi surat itu diberikan kelongaran terhadap angkutan batu bara yang melintasi jalan merapi barat hingga merapi timur lahat ini.
Saya nilai surat itu sudah tidak berlaku lagi, karena teringat saya waktu yang di berikan hanya dua tahun sementara surat Dispensasi tersebut sudah melebihi. “Pungkasnya
(Herman Sergap)






