SERGAP.CO.ID
KAB. CIAMIS, || Desa Sindangbarang Kecamatan Panumbangan mengikuti Pilkades serentak di Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat yang akan di selenggarakan Minggu 27 Maret 2022.
Dalam Pilkades serentak yang akan di gelar di Desa Sindangbarang dengan Dua calon kontestan dinilai menuai polemik dalam pelaksanaannya. Namun calon kepala Desa nomor urut 1 tidak bisa melanjutkan pemilihan karena meninggal dunia, sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
Pihak keluarga calon kades Sindangbarang membenarkan saat di temui awak media, “bahwa calon kades No urut 1 meninggal dunia. Akan tetapi Pilkades di desa Sindangbarang tetap akan dilanjutkan. “ Ucapnya kerabat keluarga almarhum no urut 1.
Menurut ketua panitia pilkades, Nana saat di konfirmasi memaparkan “pemilihan kepala desa Sindangbarang tidak akan di batalkan dan tetap akan dilanjutkan mengacu pada Perbub Kabupaten Ciamis No.7 Tahun 2015. ” Ujarnya.
Selain itu Nana menambahkan, apabila dalam pemungutan suara mendapatkan suara terbanyak itu calon kades yang meninggal, maka hasil pemungutan suara tersebut dialihkan ke calon kades yang ada. ” Paparnya.
Sementara Nana sebagai Ketua panitia mengatakan “bahwa ini sudah sesuai dengan tahapan – tahapan Pilkades. ” Katanya.
Dalam tahapan kampanye Nana juga menjelaskan, karena mengingat dan menimbang kondisinya tidak memungkinkan karena masih dalam berkabung maka kampanye dua calon kades tidak dilaksankan. ” Imbuhnya.
Terkait Polemik Pemilihan Kepala Desa ini, JN salah satu warga pemerhati Pilkades menyampaikan kepada awak media. Karena ini berbenturan dengan Perbub Kabupaten Ciamis No 33 tahun 2018 tentang Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa, pasal 40 ayat 3 apabila calon kepala desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat 2 meninggal dunia atau berhalangan sebelum pelantikan, maka pemilihan kepala desa dilaksanakan pada gelombang berikutnya,” Tegasnya JN kepada wartawan.
(M. Ali)






