SERGAP.CO.ID
JAKARTA, || Pada hari Rabu tanggal, 2 Maret 2022 Jam : 22.25 Wib. IPTU M Fauzan Yonnadi Strk,Sik Patroli Mobile 3 Pilar bergabung Dengan TNI, Polri dan Sat Pol PP di Wilayah Hukum Polsek Kelapa Gading, sekaligus melakukan himbauan terhadap pedagang, Warga Masyarakat, agar mematuhi Prokes karena masih di berlakukan PPKM Level III Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Memutus Mata Rantai Covid 19, dengan melibatkan 15 Personil :
- Polsek Klp Gading : 10 Pers, Pimpinan Iptu M Fauzan Yonnadi Strk,Sik
- Koramil : 2 Pers, Pimpinan Sertu Sabri
- Sat Pol Pp Kuat : 3 Pers, Pimpinan Bpk Bpk Slamet
Sasaran tempat patroli 3 Pilar Jln Raya Perintis Kemerdekaan (Dpn Hotel Dariza), Kel Kelapa Gading Barat, Kec Kelapa Gading, Jakarta Utara
Patroli mobile melintas Jln Raya Perintis Kemerdekaan (depan Hotel Dariza) sekaligus memberikan himbauan Protokol kesehatan kepada para pedagang dan warga masyarakat yg masih nongkrong2 berkerumun sambil minum serta memberikan masker kepada masyarakat. Apabila tidak ada kepentingan yg mendesak supaya pulang kermh masing-masing, dan tetap mematuhi peraturan pemeritah dalam masa ppkm level II yaitu 5M
- Menjaga jarak.
- Memakai masker.
- Mencuci tangan dg sabun ditempat air yg mengalir.
- Menghindari kerumunan.
- Mengurangi mobilitas kegiatan mayarakat.
Untuk memutus mata rantai COVID 19 Dan Antisipasi 3C, pepet rampas, jambret, pecah kaca, tawuran, serta antisipasi gangguan kamtibmas lainnya situasi aman kondusif. Dg mengedepankan Tegas, Humanis,Sopan ,Santun dan keamanan diri.
(Kamri S)






