Anggota DPR RI Lisda Hendrajoni : Pembahasan RUU TPKS Jangan Ditunda, Meskipun Kasus Covid 19 Meningkat

Anggota DPR RI Lisda Hendrajoni : Pembahasan RUU TPKS Jangan Ditunda, Meskipun Kasus Covid 19 Meningkat

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, || Tidak ada alasan saat ini kasus covid 19 dan omicron meningkat, terkait pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak di izinkan. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus, Selasa (15/2).

Bacaan Lainnya

Menanggapi pernyataan tersebut, Anggota Komisi VIII Lisda Hendrajoni menegaskan agar tidak menjadikan Pandemi Covid-19 sebagai alasan untuk menunda pembahasan RUU TPKS. Menurut Lisda, tidak ada alasan kuat untuk membatalkan rencana pembahasan RUU TPKS di masa reses dengan alasan omicron.

“Jadi, Jangan menjadikan pandemi covid-19 sebagai alasan untuk menunda kegiatan yang seharusnya dapat dilakukan di masa pandemi. Pemerintah sudah berupaya untu gerak cepat, agar ini (RUU TPKS) dapat segera disahkan,” sebut anggota Fraksi NasDem.

Menurutnya, sudah 2 tahun DPR bekerja dalam kondisi pandemi, sehingga sudah berpengalaman dalam pengaturan jadwal kerja dan mekanisme dalam rapat baik daring ataupun luring.

Lisda Hendrajoni anggota Komisi VIII DPR RI itu menilai, seluruh pihak termasuk anggota parlemen harus memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran coroba virus di masyarakat.

Namun, jangan sampai pandemi menghambat sebuah kegiatan yang seharusnya dapat dilaksanakan meskipun ditengah pandemi dengan mekanisme yang dan aturan yang jelas, terutama dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. “Semua pihak tentunya ikut terlibat dalam penuntasan pandemi Covid-19 termasuk warga parlemen. Namun tidak semua kegiatan harus terhalang akibat pandemi. Apalagi dalam menghadapi lonjakan kasus varian omicron belakangan ini, kegiatan perkantoran termasuk di kompleks parlemen diperbolehkan untuk dihadiri 50% peserta dan tidak ada kebijakan lockdown,” lanjutnya.

Politisi asal Pesisir Selatan negeri sejuta pesona tersebut berharap semoga keputusan yang diambil oleh pimpinan DPR bukanlah upaya untuk menghambat percepatan proses pembahasan beleid itu menjadi undang-undang. “Semoga ini bukanlah upaya menghambat proses pengesahan RUU TPKS, karena seperti yang kita ketahui Undang-undang ini sangat ditunggu masyakat sebagai payung hukum yang diharapkan dapat memberikan keadilan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual yang marak terjadi selama ini.”

Namun belakangan diketahui, pembahasan RUU TPKS telah kembali mendapat izin untuk dibahas pada masa Reses. Hal ini tentunya kembali memberikan angin segar dan semangat untuk mematangkan pengesahan RUU TPKS. Apalagi hal ini juga disambut dengan kasus positif di Jakarta khususnya yang sudah mulai melandai.

“ Pimpinan DPR pasti telah mendapatkan informasi bahwa kasus positif di DKI Jakarta mulai melandai. Meski masih PPKM level 3, DKI Jakarta memberlakukan sejumlah syarat untuk PPKM level 2. Artinya mulai ada pelonggaran meski tetap dengan disiplin prokes yang tidak bisa ditawar,” tutupnya.

(WH)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *