Operasi Yustisi Gabungan TNI-POLRI Dalam Rangka Penegakan Disiplin Protokol Di wilayah Polsek Cikampek Polres Karawang 

Operasi Yustisi Gabungan TNI-POLRI Dalam Rangka Penegakan Disiplin Protokol Di wilayah Polsek Cikampek Polres Karawang 

SERGAP.CO.ID

KARAWANG, || Operasi Yustisi gabungan TNI-POLRI dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan guna antisipasi penyebaran wabah Covid-19 dalam rangka penerapan PPKM Level 2 Covid-19 di Kabupaten Karawang.

Bacaan Lainnya

Kegiatan digelar dengan Dasar hukum : Inpres No. 6 tahun 2022 Inmendagri No. 9 Tahun 2022,Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No : 72/KS 13/HUKHAM dan Surat Edaran Bupati Karawang No : 443/4273-Sekrt.

Kegiatan dilaksanakan Di Jalan Ir.H.JUANDA Desa Cikampek Timur Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang. Personel Tim Gugus Tugas percepatan penanggulangan Covid-19 Kecamatan Cikampek yang dipimpin oleh Piket Perwira Pengawas Panit Binmas Polsek Cikampek Iptu ISKA DARADJAT dengan kekuatan 12 personel yang terdiri dari Polsek Cikampek 10 personel dan Koramil 0406 Cikampek 2 personel.

Dalam kesempatan tersebut dihimbau agar seluruh warga masyarakat mematuhi protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan Menjaga jarak). Sementara pemilik toko/kios/lapak kaki lima agar melaksanakan protokol kesehatan 3M seperti menyiapkan tempat mencuci tangan dan sabun dan menyiapkan masker dan Mengatur dan membatasi dengan memberi jarak 1 meter.

Diberlakukan penerapan pembatasan kegiatan pencegahan penyebaran virus Corona dengan membatasi jam operasional pasar dan kegiatan dibatasi sampai jam 21.00 Wib.
dan menghimbau kepada para pembeli yang datang ke pasar agar melaksanakan protokol kesehatan 3M untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Disampaikan oleh personil Cikampek bila mendapat
Informasi adanya orang yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan segera melaporkan kepada Polsek.

(Liputan : Ahmad Z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *