SERGAP.CO.ID
KAB. KARAWANG, || Pengusaha ayam potong di dusun Cijalu Desa Cikampek Timur Kecamatan Cikampek , Kabupaten Karawang diduga belum mengantongi izin usaha tetapi di lapangan sudah beroperasi, Minggu (06/02/2022).

Pengusaha ayam potong di Dusun Cijalu RT.01/RW.011 Desa Cikampek Timur Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang , Pemotongan tersebut diduga belum ada izin usaha maupun izin , namun kenyataan di lapangan sudah beroperasi padahal berdasarkan aturan, sebelum mengantongi Ijin usaha tersebut tidak boleh beraktivitas sebelum mengantongi seluruh perizinan.
Kriswanto selaku Kepala Desa Cikampek Timur saat awak media Sergap. Co. Id konfirmasi di ruang kerja nya menjelaskan, “Waktu itu memang pernah dari dinas perizinan menanyakan kepada saya, terkait izin usaha maupun IMB bangunan ayam potong di RT01/RW.011 Desa Cikampek Timur , namun setelah di cari arsip di Desa tidak ada,
Jikapun ada setidak nya di kantor Desa kami pasti nya memiliki arsip data kepemilikan atau Legelitas usaha pemotongan ayam itu, 
“Dahulu potong ayam milik H. Nawing dan Rudi saya berharap pihak yang terkait agar dapat bertindak tegas kepada pengusaha yang tidak mematuhi aturan, ,apa lagi usaha ayam potong tersebut tidak mengantongi izin usaha atau IMB bangunan, keberadaan lokasi tersebut, berada di seputaran pemukiman warga, yang sudah pasti berpengaruh pada pencemaran lingkungan dan ini diduga sudah cukup lama beroperasi”. Pungkas Kriswanto.
Hingga berita ini diterbitkan awak media belum mendapatkan keterangan dari pemilik pengusaha ayam potong di RT. 01/RW.011 Desa Cikampek Timur tersebut.
(Liputan : Ahmad Z)






