Posbakumadin Kota Sungai Penuh Berikan Penyuluhan Hukum di Rutan Sungai Penuh

Posbakumadin Kota Sungai Penuh Berikan Penyuluhan Hukum di Rutan Sungai Penuh.

SERGAP CO.ID

SUNGAI PENUH,|| Posbakumadin Sungai Penuh memberikan penyuluhan hukum di Rutan Sungai Penuh, kepada sebanyak 32 orang tahanan pada Rabu, 3/11 beberapa hari lalu, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang kerap dilakukan Posbakumadin merupakan salah satu kegiatan Non Litigasi yang berada di luar pengadilan,kita   berharap kegiatan ini berjalan dengan tertib/ lancar tanpa ada suatu halangan yang melintang.

Hal ini dapat terlaksana Sesuai dengan hasil rekomendasi Kepala Rutan Kelas II B Sungai Penuh kepada salah satu Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Posbakumdin yang kerap membantu para masyarakat yang terkena/tersandung dalam masalah hukum yang terjadi dikota  Sungai Penuh,maupun diluar kota sungai penuh.

Menurut pernyataan Advokat Jokson, SH, MH, M.Ad yang juga selaku Ketua Posbakumadin Sungai Penuh,awalnya beliau hanya menerima Surat dari Rutan Sungai Penuh perihal Permohonan Penyuluhan Hukum pada Tahanan Rutan Kelas II B Sungai Penuh, sebagaimana dimaksud Peraturan Menkumham RI Nomor 36 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 mengenai Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum Pasal 11.

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut bertemakan Bantuan Hukum Gratis sesuai mandatory Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011.

Sebagai nara sumber adalah tenaga penyuluh dari Tim Posbakumadin Sungai Penuh yang dipimpin langsung oleh Advokat  “Senior”yang tidak asing lagi bagi Publik, Yakni Advokat  yang handal di dalam segala hal Hukum yaitu : Advokat Maizarwin, SH, M.Ad  yang juga dipercaya oleh Ketua Umum untuk Mewakili Provinsi Jambi beliau tak lain adalah Ketua DPW PERADIN Jambi.

(Tim Para legal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *