Memasuki Polres Majalengka Wajib Scanning QR Code Aplikasi PeduliLindungi di Awasi Kasi Propam

Memasuki Polres Majalengka Wajib Scanning QR Code Aplikasi PeduliLindungi di Awasi Kasi Propam

SERGAP.CO.ID

MAJALENGKA, || Kasi Propam Polres Majalengka IPTU Nana Suhana beserta Anggota mengawasi Seluruh Anggota Polres Majalengka dan Masyarakat yang memasuki Mako Polres Majalengka wajib Scanning QR Code Aplikasi PeduliLindungi yang telah tersedia di depan penjagaan Polres Majalengka, Jumat (24/9/2021).

Bacaan Lainnya

Hal ini di ungkapkan Kasi Propam Polres Majalengka IPTU Nana Suhana mengatakan bagi seluruh anggota dan masyarakat yang memasuki Mako Polres Majalengka wajib Scanning QR Code Aplikasi PeduliLindungi yang telah tersedia di depan pintu masuk utama penjagaan Polres Majalengka ini atensi langsung dari Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.

Bertujuan untuk menurunkan angka kasus Covid-19, Polres Majalengka kali ini menerapkan Standar baru “semua yang masuk lingkungan Polres Majalengka wajid mengintal/mendownload Aplikasi Peduli lindungi di Ponselnya masing-masing. Ungkap Kasi Propam.

Semua yang masuk lingkungan Kantor Polres Majalengka termasuk anggota Polri dan ASN Polres Majalengka dan juga semua masyarakat yang ada keperluan mengurus sesuatu, wajib scan QR Code sertifikat vaksin Covid-19 dengan cara mengintal/mendownload Aplikasi Peduli lindungi di Ponselnya masing-masing, hal ini juga berlaku di semua Polsek jajaran, Tegas IPTU Nana Suhana.

Kewajiban menggunakan aplikasi Peduli Lindungi ini telah diatur dalam Surat Edaran No. 5/2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, ungkapnya.

Seperti halnya yang telah diterapkan dan dilaksanakan oleh petugas jaga dari Satuan Samapta Polres Majalengka bersama dengan anggota Unit Provos di Pintu masuk Utama Polres Majalengka, semua yang masuk dihentikan, kemudian Petugas melakukan pemeriksaan apakah sudah menggunduh Aplikasi Pedulilindingi. Terang Kasi Propam.

Bagi masyarakat yang belum mengunduh dengan sabar dituntun oleh petugas jaga agar segera mendownload Aplikasi Peduli lindungi di Ponselnya masing-masing, selanjutnya diarahkan supaya melakukan scan QR Code sertifikat vaksin Covid-19, yang bisa menjukkan data notifikasi sebagaimanan ketentuan dipersilahkan masuk.

Lebih lanjut Kasi Prompam IPTU Nana Suhana mengungkapkan “Dalam aplikasi Pedulilindungi ini terdapat beberapa manfaat dan ada beberapa tombol menu, seperti Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital yang dapat digunakan untuk penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19

Mari kita semua mendownloadnya dalam upaya mencegah pandemi covid19, demi kebaikan dan keselamatan kita bersama, Tukas Kasi Propam IPTU Nana Suhana.

Q

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.