Lisda Hendrajoni : Peran dan Strategi Advokasi Untuk Mensukseskan Pembahasan dan Pengesahan RUU TPKS, Sangat Penting

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, || Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem, Bidang Perempuan dan anak, menggelar Workshop Dan Konsinyering terkait RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut dihadiri oleh pengurus DPP Nasdem, Bidang perempuan dan anak DPW Se-Indonesia, serta Organisasi Sayap Perempuan Garnita Malahayati dan Badan Advokasi Hukum (Bahu).

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara Virtual pada Selasa (7/9) dan juga di ikuti oleh sejumlah kader Partai NasDem Se-Indonesia Dengan Agenda Pembahasan RUU TPKS Baleg DPR RI oleh Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya yang juga merupakan Kader Partai Berlogo Restorasi tersebut.

“ Draft RUU PKS diusulkan untuk berganti judul menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan pertimbangan agar lebih fokus pada pelanggaran pidana kerasan seksual sehingga memudahkan penegak hukum, P karena pengaturan dalam KUHP sudah sangat terbatas dan sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman,” Ujar Willy Aditya Selaku Ketua Panja RUU TPKS.

Sementara itu, Lisda Hendrajoni selaku Bidang Perempuan dan anak DPP Partai Nasdem menilai, Kegiatan ini merupakan respon dari rencana Panja RUU TPKS Baleg DPR RI, yang akan menyegerakan agenda pembahasan RUU agar bisa disahkan secepatnya. 

“Rencana tersebut tentunya senada dengan desakan masyarakat luas kepada DPR RI agar secepatnya mengesahkan RUU TPKS. Oleh karena itu penting sekali bagi kami Partai NasDem sebagai Fraksi Partai politik pendukung RUU TPKS untuk menentukan sikap, peran dan strategi  advokasi untuk mensukseskan pembahasan dan pengesahan RUU TPKS,” ungkap Lisda Hendrajoni yang juga anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Nasdem.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengkonsolidasikan dan memetakan gerakan masyarakat dalam Advokasi RUU TPKS sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing, serta mengumpulkan masukan, usulan, aspirasi dari pengurus dan kader nasdem terkait dengan RUU aTPKS gerakan masyarakat sipil untuk advokasi RUU TPKS.

Dalam kesimpulannya, Workshop tersebut sepakat pada tema “Mengawal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual” dengan fokus diantaranya yakni RUU TPKS adalah satu-satunya produk hukum yang berbasis perlindungan korban.

Aspek perlindungan dan pemulihan korban, Keluarga korban dalam RUUTPKS juga sangat perlu dieksplor mengingat semangat RUUU TPKS ini adalah berbasis kepentingan korban.

Selain itu dalam workshop tersebut juga ditegaskan, aspek pencegahan pada draf RUU TPKS  harus lebih dicermati kembali karena hanya ada 1 (satu) pasal. Dalam konteks pencegahan perlu melihat kerjasama antar kementerian, pelaku usaha, lembaga pendidikan dengan juga menegaskan bahwa tugas pencegahan ini melingkupi pemerintah pusat dan daerah.

(WH)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.