SERGAP.CO.ID
KERINCI, || Oknum aparat inisial (Aiptu AS), yang bertugas di Polsek Gunung Kerinci diduga mulai Memasang jurus ampuh untuk memaksakan kehendaknya serta meng-intimidasikan tersangka yang sedang di tahan dalam Sel/Tahanan Polsek Gunung Kerinci, untuk menandatangani Surat Perjanjian/Pernyataan Tanah, yang tidak ada hubungannya dengan Tindak Pidana yang dituduhkan terhadapnya (Solmi Putra).
Konon……Solmi Putra yang di duga Diancam oleh oknum aparat yang berpangkat Aiptu dan kawan-kawan, Jika Solmi Putra tidak segera menanda tangani surat pernyataan/Perjanjian tersebut,”Maka Istri dan anaknya akan dijebloskan kedalam penjara”. Itulah yang mengakibatkan Tersangka terbebani Tekanan Psikisnya serta mental Tersangka tidak Stabil/ Terganggu & Trauma berat atas Intimidasi dan Ancaman yang diduga dilancarkan oknum (Aiptu AS) tersebut, kepada Keluarga Solmi Putra.
Dalam hal ini sudah sangat menyimpang dan sudah lari dari aturan UU/KUHAP serta sangat bertentangan dengan Perkap (Peraturan Kapolri) ungkap Maizarwin Ismail, SH Kepada sergap.
Hal ini sangat berbahaya tehadap (Aiptu AS) dan Kawan-kawan Beliau sebagai seorang aparat penegak hukum yang mengetahui UU/Hukum. Apalagi Memaksakan kehendak terhadap Tersangka untuk menanda tangani sesuatu Pernyataan/ Perjanjian sepihak terhadap Tersangka Solmi Putra yang sedang menjalani Proses Penyidikan dengan tanpa didampingi Kuasa Hukumnya.
Menurut Maizarwin Ismail, SH Kepada Sergap ia mengatakan kalau Perbuatan saudara berpangkat Aiptu ini, sudah tidak bisa ditolerir lagi, Aiptu AS Harus “Ditindak”dan kita minta pihak Propam Polda Segera turun Kekerinci, untuk mengusut Kejadian salah tangkap yang dilakukan oleh oknum Aiptu AS Dan kawan kawan beberapa hari lalu.
Atas kasus itu, kita minta Kabid propam Polda Jambi segera mengambil tindakan tegas kepada oknum Aiptu AS Kami berharap pihak propam bertindak tegas. Biar ada efek jera bagi oknum Aiptu AS dan Anggota Lainnya yang diduga terlibat dalam kasus Salah tangkap tersebut.
“Oknum Aiptu AS ini diduga berkhianat kepada Polri. Dia melanggar sumpah setianya untuk NKRI. Beliau harus ditindak tegas, dan harus dicopot dari jabatannya, Jika perlu diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian Negara Republik Indonesa.
Masih Menurut Ketua POSBAKUMADIN/BANKUM GERADIN wilayah Jambi Maizarwin Ismail, SH, oknum Aiptu AS juga layak dihukum berat dan Jika perlu wajib dipecat. Karena telah bekerja tidak profesional, diduga beliau telah mencemarkan institusi kepolisian yang saat ini dia emban, beliau tidak pantas duduk dan bekerja di institusi BAYANGKARA ini.
Nantikan kelanjutan berita ini
(TIM)