BPBH GIBAS Sentil Keras Pemkot Tasikmalaya: Jangan Biarkan Dugaan Penguasaan Jalan oleh The Nice Playland Berlarut!

SERGAP.CO.ID

KOTA TASIKMALAYA, || Hasil audiensi di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tasikmalaya, Jumat (30/10/2026), terkait dugaan penguasaan atau penggunaan akses jalan milik pemerintah di kawasan Desa Pamijahan oleh pihak wahana The Nice Playland, menuai sorotan tajam Biro Pelayanan Bantuan Hukum (BPBH) GIBAS Resort Kota Tasikmalaya.

Bacaan Lainnya

BPBH GIBAS mendesak Pemerintah Kota Tasikmalaya dan instansi penegak hukum tidak berhenti pada pembahasan formal di ruang audiensi. Persoalan yang menyangkut dugaan penggunaan aset jalan milik pemerintah tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan administrasi, verifikasi status aset, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Sekretaris BPBH GIBAS Resort Kota Tasikmalaya, Muhammad Mulia Ansori, S.H., mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan melindungi kepentingan publik.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya akses jalan atau tanah milik pemerintah yang dikuasai, ditutup, atau dialihfungsikan tanpa dasar hukum yang sah, pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.

“Jangan sampai pemerintah hanya sibuk menjalankan kegiatan karena tersedia anggaran, tetapi abai terhadap hasil dan tanggung jawab yang seharusnya dirasakan masyarakat. Jabatan dan kewenangan itu amanah, bukan sekadar formalitas administrasi,” tegas Muhammad Mulia.

Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan usaha atau pemilik modal.

Menurutnya, kepastian hukum merupakan fondasi penting bagi iklim investasi. Investor harus memperoleh perlindungan, tetapi kegiatan usaha juga wajib tunduk pada ketentuan hukum dan tidak boleh mengorbankan hak masyarakat maupun fasilitas umum.

“Bagaimana investasi bisa tumbuh sehat apabila aturan tidak ditegakkan secara konsisten? Pemerintah harus melindungi masyarakat sekaligus memberikan kepastian kepada pengusaha yang menjalankan usahanya sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapaat, S.Sos., menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dan peta yang dibahas, terdapat penggunaan lahan jalan di kawasan Desa Pamijahan oleh pihak The Nice Playland.

Anang meminta lahan jalan tersebut dikembalikan seperti kondisi semula. Ia juga menyampaikan pemberian waktu tiga hari kepada pihak perusahaan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Apabila tidak dilaksanakan, pemerintah kota diminta menempuh prosedur pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya, Kepala Bidang Aset Galuh Wijaya, S.STP., M.Si., melalui Kasubid Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Daerah, Asep Rio, S.H., membenarkan bahwa berdasarkan peta blok terdapat jalan yang merupakan milik pemerintah. Pihak perusahaan, menurutnya, telah diberitahu mengenai rencana pembongkaran secara mandiri.

Sementara itu, Gilang, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), menyampaikan bahwa proses pengajuan perizinan bangunan yang dipersoalkan belum selesai dan izin tersebut belum diterbitkan.

BPBH GIBAS juga menyoroti ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Ketentuan tersebut melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Selain itu, Pasal 1365 KUHPerdata mengatur kewajiban pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum untuk mengganti kerugian yang ditimbulkannya apabila unsur-unsur hukumnya terpenuhi.

Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran maupun pertanggungjawaban hukum tetap harus didasarkan pada pemeriksaan bukti, status kepemilikan aset, dokumen perizinan, dan kewenangan instansi terkait.

BPBH GIBAS meminta pemerintah membuka dokumen yang relevan kepada publik, menjelaskan status hukum jalan, serta memastikan tindak lanjut hasil audiensi dilakukan secara terukur dan transparan.

Di sisi lain, pihak The Nice Playland perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi mengenai penggunaan lahan, dasar penguasaan, proses perizinan, serta tanggapannya terhadap permintaan pembongkaran tersebut.

Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari pihak pengusaha The Nice Playland dan penjelasan lanjutan Pemerintah Kota Tasikmalaya terkait tindak lanjut hasil audiensi masih diperlukan.

BPBH GIBAS menilai persoalan ini harus menjadi ujian nyata bagi keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Jika benar terdapat aset jalan milik pemerintah yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, pengembaliannya harus dipastikan melalui mekanisme hukum yang sah.

Publik tidak membutuhkan sekadar pernyataan tegas di ruang rapat, melainkan bukti tindakan nyata. Jangan sampai kepentingan publik dikalahkan oleh kepentingan usaha hanya karena lemahnya pengawasan.

Kini, masyarakat menunggu: apakah tenggat tiga hari tersebut benar-benar ditindaklanjuti, atau kembali menjadi janji yang menguap setelah audiensi selesai?

Kepastian hukum tidak boleh berhenti di meja rapat DPRD. Hukum harus hadir, berlaku adil, dan ditegakkan tanpa pandang bulu.

(Rzl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *