ARM Desak APH Usut Dugaan Potongan 20% Anggaran Revitalisasi Sekolah di Kota Cirebon

SERGAP.CO.ID

KOTA CIREBON, || Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menelusuri dugaan pemotongan anggaran hingga 20 persen dalam program revitalisasi sekolah di Kota Cirebon. Dugaan tersebut dinilai serius karena menyangkut penggunaan anggaran negara untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan, yang semestinya digunakan secara optimal demi keselamatan dan kenyamanan peserta didik.

Bacaan Lainnya

Selain dugaan pemotongan anggaran, ARM menyoroti sejumlah persoalan dalam pelaksanaan revitalisasi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), mulai dari pekerjaan atap SD Pengampon 1, 2, dan 3, perubahan konstruksi bangunan yang disebut sebagai cagar budaya, hingga dugaan pelaksanaan pekerjaan oleh pihak ketiga dalam program yang menurut ARM seharusnya melibatkan mekanisme swakelola.

Ketua Umum ARM, Furqon Mujahid Bangun, yang akrab disapa Bang Jahid, mengatakan organisasinya telah melakukan penelusuran dan mengumpulkan sejumlah informasi dari lapangan. Ia menilai dugaan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh agar tidak berhenti sebatas polemik di tengah masyarakat.

“Dua persoalan dan perbuatan nyata di lapangan yang dilakukan oleh oknum pejabat pada Dinas Pendidikan Kota Cirebon tersebut, menurut kami, sudah sangat fatal,” ujar Bang Jahid.

Dugaan Pemotongan 20 Persen Harus Dibuktikan

Menurut Bang Jahid, salah satu informasi yang berkembang di kalangan aktivis dan tokoh masyarakat menyebut adanya dugaan potongan sebesar 20 persen dari anggaran yang diterima masing-masing sekolah. Ia juga menyebut muncul dugaan bahwa aliran dana tersebut berkaitan dengan oknum pimpinan daerah.

Namun, ARM menegaskan bahwa dugaan tersebut harus ditelusuri berdasarkan bukti, dokumen anggaran, keterangan pihak terkait, serta hasil pemeriksaan aparat berwenang. Hingga informasi ini disusun, tuduhan mengenai pemotongan anggaran maupun dugaan aliran dana kepada pihak lain belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.

“Dugaan ini perlu ditelusuri secara mendalam dan harus dapat dibuktikan agar tidak menjadi fitnah,” kata Bang Jahid.

Atas dasar itu, ARM mendesak APH memeriksa mekanisme pencairan dan penggunaan anggaran, termasuk kemungkinan adanya permintaan setoran, tekanan terhadap pihak sekolah, atau praktik lain yang bertentangan dengan ketentuan. Jika dugaan tersebut terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum tanpa memandang jabatan maupun kedudukannya.

Pekerjaan Atap SD Pengampon Jadi Sorotan

ARM juga menyoroti pekerjaan revitalisasi SD Pengampon 1, 2, dan 3 yang disebut menelan anggaran miliaran rupiah. Organisasi tersebut mempertanyakan pekerjaan pada bagian atap, khususnya dugaan bahwa genteng lama tidak diganti dengan material baru, melainkan hanya diperiksa kembali.

“Kami akan telusuri kembali apakah hal ini dibenarkan. Tentu saja kami akan melakukan kajian lebih mendalam,” ujar Bang Jahid.

Persoalan tersebut perlu diuji dengan membandingkan kondisi fisik bangunan, rencana anggaran biaya (RAB), spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dokumen pengadaan, serta laporan pertanggungjawaban. Pemeriksaan itu penting untuk memastikan apakah pekerjaan telah sesuai dengan kontrak atau dokumen perencanaan yang berlaku.

ARM turut mempertanyakan perubahan konstruksi atap dari kayu menjadi rangka baja ringan. Bang Jahid menyebut bangunan SD Pengampon telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya oleh instansi pemerintah daerah yang disebutnya terkait.

Status dan ketentuan pelestarian bangunan tersebut perlu diverifikasi kepada instansi berwenang. Apabila benar termasuk cagar budaya, perubahan konstruksi harus diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan pelindungan dan pelestarian yang berlaku, termasuk persetujuan teknis apabila dipersyaratkan.

Dugaan Pihak Ketiga dan Mekanisme Swakelola

Persoalan berikutnya berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan proyek. Bang Jahid menyatakan bahwa program yang disebut menggunakan pola swakelola semestinya dijalankan sesuai ketentuan, dengan melibatkan unsur sekolah dan masyarakat apabila memang dipersyaratkan dalam skema program tersebut.

Namun, berdasarkan penelusuran ARM, muncul dugaan bahwa pekerjaan justru dilaksanakan pihak ketiga yang diduga telah dikondisikan oleh oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Cirebon.

ARM meminta APH memeriksa siapa yang menentukan pelaksana pekerjaan, bagaimana proses pengadaan material berlangsung, siapa yang mengendalikan penggunaan anggaran, serta apakah pelaksanaan proyek sesuai petunjuk teknis dan aturan yang berlaku.

“Jangan sampai program yang bertujuan memperbaiki fasilitas pendidikan justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi,” tegas Bang Jahid.

Disdik Diminta Buka Informasi, APH Jangan Diam

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari Dinas Pendidikan Kota Cirebon maupun pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut. Karena itu, seluruh tuduhan masih memerlukan verifikasi independen dan kesempatan bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

Dinas Pendidikan Kota Cirebon perlu dimintai penjelasan mengenai besaran anggaran setiap sekolah, mekanisme pelaksanaan, spesifikasi pekerjaan, status bangunan SD Pengampon, serta prosedur pengawasan yang diterapkan. Klarifikasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya bergantung pada satu sumber.

ARM menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan mengenai penggunaan anggaran dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai terang benderang. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Bang Jahid.

Dugaan ini menjadi ujian bagi transparansi pengelolaan anggaran pendidikan di Kota Cirebon. APH perlu menindaklanjuti laporan dan bukti yang tersedia secara profesional, sedangkan pemerintah daerah wajib memberikan penjelasan yang terbuka. Kritik terhadap dugaan penyimpangan harus dijawab dengan data dan pemeriksaan yang objektif, bukan dengan pembiaran maupun kesimpulan prematur.

Sebab, setiap rupiah anggaran pendidikan merupakan uang publik yang harus dipertanggungjawabkan. Jika penyimpangan terbukti, penindakan tegas menjadi keharusan. Namun, jika tuduhan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka demi melindungi hak semua pihak dan menjaga kepercayaan masyarakat.

(R**)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *