Anggaran Rp971 Juta Revitalisasi SDN Jatipamor 1 Disorot, Dugaan Baja Ringan Bekas dan Pengawasan Dipertanyakan

SERGAP.CO.ID

KAB. MAJALENGKA, || Proyek revitalisasi SD Negeri Jatipamor 1, Kabupaten Majalengka, yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp971.337.000, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggunaan kembali baja ringan bekas, ketidaksesuaian pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga persoalan keselamatan pekerja.

Bacaan Lainnya

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi penggunaan anggaran, mutu konstruksi, dan efektivitas pengawasan. Dengan nilai bantuan hampir Rp1 miliar, setiap material dan tahapan pekerjaan semestinya memenuhi spesifikasi teknis, ketentuan anggaran, serta standar keselamatan yang berlaku.

Berdasarkan pantauan awak media pada Rabu (21/10/2026), sejumlah baja ringan yang diduga merupakan material bekas terlihat digunakan kembali. Kondisi material yang disebut telah keropos dan berkarat juga menjadi perhatian, terutama pada bangunan tiga ruang kelas.

Saat dikonfirmasi di lokasi, Sekretaris Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Topan Angki Rizki, menjelaskan bahwa penggantian baja ringan tersebut tidak dilakukan karena tidak tercantum dalam RAB.

“Oh, itu memang tidak diganti. Di RAB-nya,” terang Topan.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan: apakah kondisi material lama telah diperiksa secara teknis, dan apakah material yang dipertahankan masih memenuhi persyaratan keamanan bangunan? Jawaban atas pertanyaan ini membutuhkan pemeriksaan teknis independen, bukan sekadar penjelasan administratif.

Bila material yang digunakan tidak memenuhi spesifikasi atau pekerjaan menyimpang dari dokumen kontrak maupun ketentuan program, pihak berwenang perlu menelusuri tanggung jawab pelaksana dan pihak yang menyetujui pekerjaan tersebut.

Keselamatan Pekerja dan Pengawasan Disorot

Selain mutu material, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) turut menjadi perhatian. Para pekerja diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana mestinya. Jika dugaan ini terbukti, pelaksana wajib dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan keselamatan kerja yang berlaku.

Ketika ditanya mengenai APD, Topan tidak memberikan jawaban substantif dan hanya tersenyum, berdasarkan catatan awak media di lapangan. Sikap tersebut belum membuktikan adanya pelanggaran, tetapi penjelasan terbuka mengenai penerapan K3 tetap diperlukan.

Bendahara P2SP, Iwa Purwa Nugraha, S.Pd., menjelaskan bahwa kepala sekolah sebelumnya telah purna tugas dan kepala sekolah yang menjabat saat ini berstatus pelaksana tugas (Plt.). Mengenai asal-usul bantuan, Iwa menyebut bantuan tersebut berkaitan dengan aspirasi PDI, tetapi mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pengusungnya.

Sementara itu, Dede, yang disebut sebagai mantan pegawai PUTR dan pihak yang mengerjakan pekerjaan tersebut, menyatakan dirinya hanya bekerja berdasarkan instruksi mengenai pekerjaan yang harus dilakukan.

Keterangan tersebut perlu didalami untuk memperjelas pembagian tanggung jawab antara panitia, pelaksana, pihak sekolah, dan pengawas. Status maupun pernyataan masing-masing pihak tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.

Sorotan berikutnya menyangkut konsultan pengawas yang disebut jarang berada di lokasi. Dugaan ini perlu diverifikasi melalui laporan pengawasan, catatan kunjungan, dokumentasi pekerjaan, serta pemeriksaan progres fisik.

Inpres Nomor 7 Tahun 2025 Jangan Berhenti pada Pembangunan Fisik

Revitalisasi satuan pendidikan merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan. Tujuannya meningkatkan kualitas sarana pendidikan agar peserta didik memperoleh fasilitas yang aman, layak, dan mendukung proses belajar.

Karena itu, keberhasilan program tidak boleh hanya diukur dari selesainya bangunan. Mutu konstruksi, kesesuaian spesifikasi, transparansi anggaran, serta keselamatan selama pekerjaan berlangsung harus menjadi bagian penting evaluasi.

Dengan anggaran Rp971.337.000, pemeriksaan terhadap RAB, spesifikasi material, bukti pengadaan, laporan progres, dan dokumen pengawasan patut dilakukan oleh instansi berwenang. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, perlu ditentukan apakah persoalan tersebut merupakan kekurangan teknis, pelanggaran administratif, atau indikasi penyimpangan yang membutuhkan penyelidikan lebih lanjut.

Jika pelanggaran terbukti, sanksi harus dijatuhkan secara tegas dan proporsional sesuai peraturan, mulai dari kewajiban memperbaiki pekerjaan dan pengenaan sanksi administratif hingga sanksi kontraktual atau proses hukum apabila unsur pelanggaran terpenuhi. Tidak boleh ada pembiaran, tetapi sanksi juga harus didasarkan pada bukti dan proses pemeriksaan yang sah.

Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan teknis. Pihak sekolah, P2SP, pelaksana, serta konsultan pengawas perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan bukti pendukung.

Uang negara harus menghasilkan fasilitas pendidikan yang aman dan bermutu. Implementasi Inpres Nomor 7 Tahun 2025 akan kehilangan makna apabila pembangunan hanya mengejar penyelesaian fisik tanpa menjamin kualitas, akuntabilitas, dan keselamatan.

(M. Ali)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *