TAJUK REDAKSI: Belum Saatnya Pak Plt! Pembentukan TP2D Kabupaten Bekasi Lampaui Batas Kewenangan*

TAJUK REDAKSI: Belum Saatnya Pak Plt! Pembentukan TP2D Kabupaten Bekasi Lampaui Batas Kewenangan

Sergap.co.id

Bacaan Lainnya

*BEKASI,  -* Pimpinan Redaksi http://Kabarnusa24.com, Suhaeb Rizal M, menyoroti kebijakan Plt. Bupati Bekasi terkait pembentukan dan pelantikan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bekasi yang dinilai menuai pro dan kontra.

Kebijakan tersebut dinilai janggal, terlebih beredarnya lampiran Surat Keputusan (SK) Bupati yang belum teregistrasi nomor dan tanggalnya. Pada kolom jabatan dalam tim tertulis selaku Pengarah adalah Plt. Bupati Bekasi. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya permainan elite kepentingan dan menimbulkan spekulasi yang mengarah pada pembodohan publik. Anehnya, pembentukan dan pelantikan itu tetap diselenggarakan.

*Ada Apa di Balik Pelantikan yang Dipaksakan?*

Dugaan kejanggalan SK tersebut terkesan dibuat terburu-buru karena Plt. Bupati akan diusulkan sebagai Bupati Definitif oleh DPRD Kabupaten Bekasi. Sehingga timbul spekulasi di masyarakat, TP2D harus dilantik terlebih dahulu sebagai langkah awal untuk mendapat dukungan tokoh dan masyarakat, sekaligus mempertunjukkan kerja nyata Plt. Bupati.

Dugaan selanjutnya, agar terkesan mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri, dibuatlah Surat Keputusan Bupati, padahal yang bersangkutan masih berstatus Plt. Bupati. Pertanyaannya: apakah seorang Plt. Bupati diperbolehkan membuat Surat Keputusan strategis? Jawabannya, *tentunya tidak boleh.*

Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) yang dibentuk Plt. Bupati merupakan kebijakan yang melampaui batas kewenangan. Kita tahu, TP2D adalah bagian dari kebijakan strategis.

Sesuai *Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018*, kedudukan seorang Plt bersifat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan. Oleh karena itu, Plt. Bupati dilarang mengambil keputusan yang bersifat strategis yang dapat mengubah status hukum organisasi, kepegawaian, maupun alokasi anggaran daerah tanpa izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Batas kewenangan Plt. hanya dibatasi pada keputusan yang bersifat pelayanan kepada masyarakat dan menjaga rutinitas pemerintahan.

*Flashback Era Bupati Terpilih*

Kang Ade Kuswara, selama 10 bulan menjalankan baktinya di Kabupaten Bekasi, menyikapi Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) dengan biasa saja. Karena ia tahu, begitu tinggi cost atau anggaran yang harus dikeluarkan untuk tim yang menurutnya kurang efektif. Itu Bupati definitif terpilih, yang selalu berkoordinasi dengan Gubernur KDM dalam mengambil kebijakan. Bahkan banyak rumor saat pemerintahannya tidak ada TP2D.

Loh, ini Plt, seperti tidak mengerti…

Bukan sekadar asal membentuk untuk membangun kepentingan dan dukungan yang bersifat melawan aturan demi memenuhi janji-janji pihak yang berkepentingan, yang pada akhirnya menjadi polemik bagi Kabupaten Bekasi.

Ada banyak rangkaian polemik dari kebijakan yang telah dikeluarkan yang seyogyanya harus diselesaikan, bukan ditambal dengan kebijakan baru yang bertentangan dengan regulasi.

Hari ini kita tahu bagaimana Plt. Bupati Bekasi bekerja, yang seharusnya menjalankan amanah sesuai aturan perundang-undangan untuk melayani seluruh masyarakat Bekasi, bukan untuk sekelompok golongan.

*Bebani APBD dan Abaikan Masalah Utama*

Kami sepakat mengenai perlunya Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bekasi, namun ranah itu belum saatnya untuk seorang Plt. Bupati. Karena sekali lagi, itu adalah bagian dari kebijakan strategis.

Dimana nanti setiap personil TP2D harus mendapat perhatian khusus dengan beban APBD Kabupaten Bekasi, yang akan menjadi pertanyaan besar di masyarakat: _”Belum jadi Bupati definitif sudah hamburkan uang?”_

Muncul pertanyaan lain mengenai jabatan Kepala Dinas di DLH. Seorang Plt. Bupati tidak dapat memberhentikannya, itu jadi tolok ukur dan perbandingan. Kenapa bisa membentuk dan melantik Tim Percepatan Pembangunan Daerah? Ada apa?

Belum lagi polemik sengketa 18 desa yang hingga hari ini belum mendapatkan kepastian hukum karena rekomendasi Gubernur diabaikan. Sampai hari ini Bekasi belum kondusif, kenapa harus melahirkan pintu kekacauan baru?

Tidak hanya secara regulasi, ada banyak dari masyarakat yang merasa mampu dan profesional yang tidak terjamah karena tidak dipanggil masuk TP2D, khususnya mungkin dari barisan Bupati sejatinya.

Apapun ceritanya, Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bekasi kita berharap dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Adapun SK TP2D nya juga semoga bermanfaat untuk melanjutkan Bekasi Bangkit Maju Sejahtera.

*Pernyataan Pimpinan Redaksi http://Kabarnusa24.com,*

*Suhaeb Rizal M*

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *