KAB. TASIKMALAYA, || Rehabilitasi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresik senilai Rp141.660.000 yang dikerjakan CV Nissa Bangun Utama menuai sorotan. Sejumlah bagian bangunan dilaporkan masih bermasalah, mulai dari lantai pecah yang belum diganti hingga dinding bagian dalam yang belum dicat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mutu pekerjaan, kesesuaian dengan rencana anggaran biaya (RAB), serta efektivitas pengawasan proyek.
Sorotan itu diperkuat pernyataan konsultan perencana, Nur, yang menegaskan bahwa pekerjaan belum selesai dan masih harus diperiksa berdasarkan kuantitas serta volume yang dipersyaratkan.
Saat ditemui pada Selasa (13/10/2026), Kepala KUA Sukaresik, Jun Junaedi, membenarkan bahwa kantornya menerima bantuan rehabilitasi sekaligus penambahan ruangan arsip berukuran sekitar 3 x 4 meter. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara terperinci pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Dalam keterangannya menggunakan bahasa Sunda, Jun menyampaikan bahwa dirinya juga mempertanyakan kondisi pekerjaan yang dinilainya berantakan. Ia turut menyebut adanya agenda kedatangan pihak Kantor Wilayah (Kanwil) bersama jajaran pengawas.
Sementara itu, Yopi, yang berada di lokasi sebagai perwakilan CV Nissa Bangun Utama, mengatakan dirinya hanya bertugas mengontrol pekerjaan atas arahan Dani selaku pelaksana. Ketika ditanya mengenai gambar teknis, Yopi menyebut dokumen tersebut dibawa Dani, yang saat itu tidak hadir karena berhalangan.
Sekitar setengah jam kemudian, pihak Kanwil bersama konsultan perencana mendatangi lokasi. Konsultan menanyakan keberadaan pelaksana dan dokumen gambar pekerjaan, tetapi menurut keterangan di lokasi, dokumen tersebut belum dapat ditunjukkan oleh Yopi.
Ketika ditanya mengenai tahap penyelesaian akhir atau finishing, Nur menegaskan pekerjaan belum selesai. Ia menjelaskan bahwa hasil pekerjaan harus sesuai kuantitas, volume, dan pagu anggaran. Mengenai pengecatan dinding bagian dalam, ia membenarkan pekerjaan tersebut tercantum dalam RAB dan menyatakan sedang memeriksa bagian yang memenuhi maupun belum memenuhi persyaratan.
Kondisi ini menuntut penjelasan terbuka dari penyedia jasa dan instansi pemberi pekerjaan. Dengan anggaran Rp141,66 juta, publik berhak mengetahui apakah hasil pekerjaan sesuai kontrak, bagaimana pengawasan dilaksanakan, serta apakah pembayaran telah disesuaikan dengan progres yang terverifikasi.
Secara hukum, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta perubahannya mengatur kewajiban dan tanggung jawab penyelenggara jasa konstruksi. Pelanggaran tertentu dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya menjadi rujukan pengadaan pemerintah. Perbaikan, denda keterlambatan, atau konsekuensi kontraktual lainnya bergantung pada isi kontrak dan hasil pemeriksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan resmi Dani, penjelasan lengkap CV Nissa Bangun Utama, serta hasil pemeriksaan menyeluruh belum diperoleh. SERGAP.CO.ID membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.
Anggaran publik wajib dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, perbaikan dan penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti, kontrak, dan hukum yang berlaku—bukan berhenti pada pemeriksaan formalitas.
( M Ali )






