LAMPUAN Apresiasi Polisi Usut Tuntas Dugaan Rudapaksa Anak Disabilitas di Subulussalam

Caption: Nobuala Halawa, SH., MH., Ketua Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak (LAMPUAN) Kota Subulussalam. Fot DOK IST.

SERGAP.CO.ID

SUBULUSSALAM, || Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak (LAMPUAN) Kota Subulussalam mengapresiasi kinerja Polres Subulussalam yang mengusut tuntas kasus dugaan rudapaksa terhadap anak berkebutuhan khusus atau disabilitas di bawah umur di Desa Lae Bersih, Kecamatan Penanggalan. Apresiasi tersebut disampaikan Direktur/Ketua LAMPUAN Kota Subulussalam, Nobuala Halawa, S.H., M.H., Rabu (14/10/2026).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kasus kemanusiaan tersebut merupakan kejahatan serius terhadap kelompok rentan yang harus dikawal hingga vonis maksimal di Mahkamah Syariah.

“Kami dari LAMPUAN Kota Subulussalam sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas Satreskrim Polres Subulussalam. Sejak awal LAMPUAN didirikan atas keprihatinan para tokoh perempuan dan aktivis hukum di Subulussalam untuk mengawal serta memberikan pendampingan hukum gratis bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Kasus anak berkebutuhan khusus ini menjadi prioritas kami,” kata Nobuala Halawa pada SERGAP.CO.OD.

Ia mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Subulussalam pada pertengahan Agustus 2026 lalu.

Dalam konferensi pers di Mapolres Subulussalam, Kasat Reskrim Iptu Ikmal menjelaskan, terduga pelaku berinisial SS melakukan aksinya karena dorongan hawa nafsu. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian terduga pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).

Terduga pelaku kini dijerat dengan Pasal 50A Juncto Pasal 50 Ayat (1) Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 200 bulan dan paling lama 240 bulan, ditambah uqubat cambuk paling sedikit 200 kali hingga 240 kali atau denda berupa emas murni seberat 2.000 hingga 2.400 gram.

Nobuala Halawa berharap Mahkamah Syariah Subulussalam nantinya menjatuhkan hukuman maksimal sebagai bentuk keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“LAMPUAN siap memberikan pendampingan hukum gratis kepada keluarga korban hingga kasus ini tuntas,” pungkasnya.

(Dhar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *