DENPASAR, || Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Denpasar terus memperluas akses pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling dan sosialisasi aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) Polri.
Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan alternatif layanan kepada masyarakat, terutama warga yang memiliki mobilitas tinggi dan kesulitan meluangkan waktu untuk datang langsung ke kantor Satpas.
Sosialisasi penggunaan aplikasi SINAR terlihat berlangsung di Kantor Satpas Polresta Denpasar, Kamis (8/10/2026). Petugas memberikan penjelasan kepada seorang pengemudi ojek online mengenai mekanisme dan kemudahan perpanjangan SIM melalui layanan digital tersebut.
Petugas menjelaskan, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi SINAR untuk mengajukan perpanjangan SIM secara daring tanpa harus mengantre di kantor Satpas. Layanan tersebut menjadi salah satu pilihan bagi pemegang SIM A maupun SIM C yang hendak melakukan perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami terus melakukan sosialisasi, baik secara langsung di Satpas maupun saat kegiatan SIM Keliling. Tujuannya agar masyarakat mengetahui bahwa sekarang perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui HP dengan aplikasi SINAR. Ini sangat membantu, terutama bagi pekerja yang memiliki mobilitas tinggi seperti driver ojol,” ujar petugas Satpas Polresta Denpasar mewakili Kasat Lantas Polresta Denpasar.
Selain layanan berbasis aplikasi, Satpas Polresta Denpasar tetap menyediakan SIM Keliling di sejumlah titik pelayanan. Keberadaan layanan tersebut menjadi alternatif bagi masyarakat yang memilih proses perpanjangan secara langsung.
Petugas juga mengingatkan masyarakat agar memperhatikan masa berlaku SIM. Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan diimbau tidak menunggu hingga masa berlaku berakhir karena keterlambatan dapat menyebabkan pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek masa berlaku SIM. Jangan sampai terlambat. Manfaatkan layanan SIM Keliling maupun aplikasi SINAR untuk melakukan perpanjangan,” katanya.
Bagi pengemudi ojek online, kemudahan akses layanan menjadi salah satu hal penting karena aktivitas kerja mereka bergantung pada mobilitas sepanjang hari. Salah seorang driver Gojek yang mengikuti sosialisasi mengaku terbantu setelah mengetahui mekanisme perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR.
“Tadi dijelaskan tentang aplikasi SINAR. Ternyata perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah sehingga tidak perlu meninggalkan pekerjaan terlalu lama. Kami yang bekerja di jalan tentu sangat terbantu. Syaratnya juga dijelaskan sehingga lebih jelas,” ujarnya.
Ia berharap sosialisasi layanan digital tersebut terus dilakukan agar semakin banyak masyarakat mengetahui pilihan pelayanan yang tersedia dan dapat mengurus perpanjangan SIM sesuai ketentuan.
Satpas Polresta Denpasar menilai kombinasi layanan digital melalui aplikasi SINAR dan layanan SIM Keliling dapat memberikan pilihan yang lebih fleksibel bagi masyarakat. Di sisi lain, sosialisasi tetap diperlukan agar masyarakat memahami persyaratan dan prosedur sebelum menggunakan layanan.
Melalui dua kanal pelayanan tersebut, Satpas Polresta Denpasar mendorong masyarakat memanfaatkan fasilitas yang tersedia secara tertib serta memastikan masa berlaku SIM tetap aktif.
(Iwan)






