Minta Sumbangan Secara Paksa di Bima dan Sumbawa, WNA Asal Pakistan Dideportasi dari Indonesia

SERGAP.CO.ID

KOTA BIMA || Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial JR (27) dideportasi dari Indonesia setelah diketahui melakukan aktivitas penggalangan dana secara illegal di Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat. JR yang berada di Indonesia menggunakan Visa Kunjungan diketahui menggalang sumbangan di sejumlah masjid yang berada di wilayah Kota Bima. Pada Selasa, (7/10/2026).

Bacaan Lainnya

Hal ini terungkap berkat laporan dari masyarakat ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima. Petugas yang sedang melakukan patroli rutin pengawasan orang asing menerima laporan dari masyarakat dan langsung menuju ke lokasi yang bertempat di salah satu masjid di Kelurahan Pane, Kota Bima. Setibanya dilokasi JR berusaha meninggalkan lokasi namun dengan cepat di amankan oleh petugas untuk kemudian dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima

Dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta bahwa JR menggunakan Visa Kunjungan Wisata selama 60 hari namun dalam praktik dilapangan dengan sengaja melakukan penggalangan dana ke beberapa tempat di wilayah Kota Bima dan Sumbawa.

Menurut pengakuan saksi yang ada di lapangan, JR meminta sumbangan secara paksa kepada salah seorang warga yang merupakan pengurus masjid. Warga tersebut memberikan uang sebesar Rp100.000, namun JR tidak menerima pemberian tersebut dan kemudian meminta secara paksa sejumlah Rp500.000.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima, Joko Widodo menyampaikan “Dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta bahwa Kegiatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan untuk membiayai sekolah anak-anaknya di Pakistan serta mendukung lembaga pendidikan yang dimilikinya di negara asal”, tegasnya.

Penindakan dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima ini merupakan bentuk penegakan hukum setelah petugas imigrasi melakukan patroli lapangan dan menemukan aktivitas yg meresahkan masyarakat tersebut.”

Penggalangan dana yang dilakukan oleh JR menyalahi ketentuan dari Visa yang digunakannya. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima, Joko Widodo menegaskan “Aktivitas yang dilakukan JR merupakan penyalahgunaan izin tinggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas pelanggaran tersebut, JR menjalani pendetensian dan proses administratif keimigrasian sebelum akhirnya resmi dideportasi ke negara asal pada Selasa, 7 Oktober 2026”

(Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *