KOTA BANDUNG, || Rencana audiensi dan silaturahmi sejumlah rekan media dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) menuai polemik. Pasalnya, pengajuan audiensi tersebut disebut mendapat penolakan dengan alasan harus dilengkapi surat pemberitahuan dari kepolisian.
Permintaan tersebut dipertanyakan oleh sejumlah wartawan karena agenda yang diajukan disebut merupakan audiensi dan silaturahmi di lingkungan kantor pemerintahan, bukan aksi unjuk rasa di muka umum.
Salah seorang wartawan mempertanyakan dasar kebijakan tersebut. Menurutnya, persyaratan pemberitahuan kepada kepolisian semestinya perlu dibedakan antara kegiatan audiensi dengan penyampaian pendapat di muka umum.
“Kayak yang mau demo saja ke Disdik Jabar harus lapor dulu ke polisi. Ini kan mau audiensi, bukan mau demo,” ujar salah seorang rekan media dalam percakapan grup.
Perdebatan tersebut kemudian berkembang menjadi pertanyaan mengenai dasar administrasi yang digunakan Disdik Jabar dalam menerima atau menolak audiensi dari kalangan media.
Sejumlah wartawan juga mengaitkan persoalan tersebut dengan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media menjalankan fungsi informasi dan kontrol sosial, termasuk melakukan konfirmasi kepada badan publik terkait penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran publik.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengenai dasar kebijakan yang mensyaratkan adanya surat pemberitahuan dari kepolisian untuk agenda audiensi tersebut.
Persoalan itu kemudian memunculkan reaksi dari kalangan wartawan. Ketua Sekretariat Bersama wartawan Indonesia Jawa Barat, Eddy S, menyampaikan instruksi kepada rekan-rekan media untuk mendatangi langsung Kantor Disdik Jabar pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk silaturahmi sekaligus upaya meminta penjelasan secara langsung mengenai penolakan audiensi.
“Sebagai bahan informasi buat rekan-rekan, besok kita action di Disdik Jabar Kamis, 1 Oktober 2026, jam 10 pagi. Terkait penolakan audiensi yang mengharuskan ada surat pemberitahuan dari kepolisian ini jelas patut kita pertanyakan dengan tegas,” ujar Eddy S dalam pesan di grup, Selasa (30/9) malam.
Ia juga mengajak rekan-rekan media untuk hadir secara bersama-sama.
“Satu komando buat besok kita action sedikit buat shock therapy, kita datangi langsung. Mangga yang siap besok hadir, saya Ketua Jabar menunggu kekompakannya,” tambahnya.
Rencana kedatangan tersebut disebut akan dilakukan secara damai dan dikemas sebagai silaturahmi akbar wartawan se-Jawa Barat ke Disdik Jabar. Agenda utamanya adalah meminta penjelasan sekaligus membangun komunikasi antara insan pers dengan institusi pendidikan tingkat provinsi.
Di sisi lain, penting bagi Disdik Jabar untuk memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai prosedur penerimaan audiensi, termasuk dasar aturan apabila memang terdapat persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh pihak yang mengajukan pertemuan.
Klarifikasi tersebut diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara media dan instansi pemerintah, khususnya terkait perbedaan antara audiensi, silaturahmi, dan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
Selain itu, keterbukaan mengenai prosedur pelayanan audiensi dapat menjadi acuan bagi masyarakat maupun organisasi profesi dan media yang hendak melakukan komunikasi resmi dengan Disdik Jabar.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan penolakan audiensi serta dasar aturan yang digunakan.
SERGAP.CO.ID masih membuka ruang bagi pihak Disdik Jabar untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara lengkap mengenai persoalan tersebut.
(Dewi)






