Wakasek SMPN 17 Kota Tasikmalaya Disebut Tak Mengetahui Pembelian Material Revitalisasi, Hanya Mengetahui Pembayaran

SERGAP.CO.ID

KOTA TASIKMALAYA, ||  Pelaksanaan revitalisasi di SMP Negeri 17 Kota Tasikmalaya menjadi perhatian setelah muncul keterangan bahwa Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) yang disebut juga berperan sebagai bendahara kegiatan tidak mengetahui secara rinci proses pembelian material untuk pekerjaan revitalisasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan yang diperoleh Sergap.co.id, 22/9/2026, pihak Wakasek SMPN 17 Kota Tasikmalaya menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail mengenai pembelian material, mulai dari jenis, jumlah, hingga proses pengadaannya. Keterlibatannya disebut lebih banyak berkaitan dengan proses pembayaran.

Keterangan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan material dalam kegiatan revitalisasi sekolah, termasuk pihak yang memiliki kewenangan melakukan pembelian, pemeriksaan barang, serta memastikan material yang digunakan sesuai dengan kebutuhan dan spesifikasi pekerjaan.

Revitalisasi SMPN 17 Kota Tasikmalaya diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp1,4 miliar, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, dengan waktu pelaksanaan selama 105 hari kalender.

Dengan nilai anggaran dan jangka waktu pelaksanaan tersebut, keterbukaan mengenai penggunaan anggaran menjadi bagian penting dalam memastikan kegiatan berjalan sesuai perencanaan serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis.

Perlu Penjelasan Mekanisme Pengadaan
Persoalan yang perlu mendapat penjelasan bukan semata-mata mengenai siapa yang melakukan pembayaran, tetapi juga bagaimana alur pengadaan material sejak perencanaan hingga material tersebut diterima dan digunakan dalam pekerjaan.

Pihak terkait perlu menjelaskan apakah seluruh transaksi pembelian material dilengkapi dokumen pendukung seperti nota, kuitansi, faktur, surat pesanan, atau dokumen lain yang dapat menunjukkan jenis, volume, harga, serta pihak yang melakukan transaksi.

Selain itu, perlu diketahui siapa yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap material yang datang ke lokasi. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan material yang digunakan benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan yang telah ditetapkan.

Adapun sejumlah pertanyaan yang perlu diklarifikasi antara lain:
1. Siapa pihak yang memiliki kewenangan melakukan pembelian atau pengadaan material?
2. Apakah setiap pembelian dilengkapi nota, faktur, kuitansi, atau bukti transaksi lainnya?
3  Siapa yang memeriksa jumlah dan spesifikasi material yang datang ke lokasi?
Bagaimana mekanisme pembayaran kepada pihak penyedia atau pemasok material?
4. Siapa yang bertanggung jawab terhadap administrasi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran?

Jangan Berhenti pada Persoalan Pembayaran

Keterangan Wakasek yang disebut hanya mengetahui persoalan pembayaran tentu perlu ditempatkan dalam konteks mekanisme pengelolaan kegiatan secara keseluruhan.

Jika memang terdapat pembagian tugas antara pihak sekolah, pelaksana, pengawas, maupun pihak lain yang terlibat, pembagian kewenangan tersebut penting dijelaskan secara terbuka agar masyarakat dapat memahami siapa bertanggung jawab terhadap setiap tahapan pekerjaan.

Sebaliknya, apabila pihak sekolah memiliki kewenangan tertentu dalam pengadaan maupun pengelolaan anggaran, perlu dijelaskan sejauh mana kewenangan tersebut dijalankan dan bagaimana dokumentasi pertanggungjawabannya.

Karena itu, media meminta klarifikasi dari pihak pelaksana revitalisasi, pengawas pekerjaan, pihak SMPN 17 Kota Tasikmalaya, serta Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran material dalam kegiatan tersebut.

Klarifikasi diperlukan agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi dugaan tanpa dasar sekaligus memberikan ruang bagi pihak-pihak yang disebut untuk menjelaskan fakta sebenarnya.

Transparansi dalam proyek revitalisasi sekolah bukan hanya menyangkut besaran anggaran dan pembayaran, tetapi juga bagaimana setiap material direncanakan, dibeli, diterima, digunakan, dan dipertanggungjawabkan.

(Penulis: Asep Kodrat)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *