Lelang Jaminan KSP Surya Abadi di Desa Pikatan Berlangsung Saat Perkara Masih Digugat; LPK-RI: “Tunggu Putusan Pengadilan Dulu!”

SERGAP.CO.ID

BLITAR/TULUNGAGUNG, || Kontroversi eksekusi hak tanggungan oleh KSP Surya Abadi Mandiri Tulungagung kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada rencana pelelangan objek jaminan berupa tanah dan bangunan seluas 674 m² atas nama Darul Fuadi yang terletak di Desa Pikatan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.

Bacaan Lainnya

Rencana lelang yang dijadwalkan pada 28 September 2026 melalui KPKNL Malang ini memicu protes keras dari anggota koperasi yang merasa dirugikan. Anggota tersebut, yang didampingi oleh LPK-RI Kabupaten Blitar (Moh Iskandar), menyatakan akan melaporkan tindakan penagihan dan eksekusi sepihak ini ke Polresta Kota Blitar karena dinilai menimbulkan tekanan psikologis yang berlebihan di tengah sengketa yang belum tuntas.

Sirait: Perkara Masih Berjalan, Eksekusi Prematur?

Menanggapi rencana eksekusi tersebut, Bang Sirait dari LPK-RI Kabupaten Tulungagung memberikan klarifikasi penting terkait status hukum kasus ini. Ia menegaskan bahwa sengketa antara anggota dan KSP Surya Abadi saat ini masih berjalan di meja hijau.

“Perkara ini masih berjalan di pengadilan. Kita tidak bisa serta-merta melakukan eksekusi atau lelang ketika substansi sengketa utamanya belum memiliki kepastian hukum,” jelas Bang Sirait dengan tegas.

Ia menekankan prinsip praduga tak bersalah dan hak debitor untuk membela diri di pengadilan. Menurut Sirait, langkah eksekusi jaminan seharusnya menunggu hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

“Kita harus menunggu putusan tetap dari pengadilan dahulu. Jika eksekusi dilakukan sementara gugatan masih diproses, dikhawatirkan akan merugikan pihak yang sedang memperjuangkan haknya secara hukum. Ini soal keadilan prosedural,” tambah Sirait mengutuk keras terburu-burunya proses lelang tersebut.

Tekanan Psikologis vs Hak Penagihan

Dokumen pengumuman lelang yang beredar menyebutkan harga limit Rp277.802.240 dengan uang jaminan Rp55.560.500. Bagi Darul Fuadi dan keluarga, angka ini bukan sekadar nominal, melainkan ancaman kehilangan aset tempat tinggal/usaha di saat mereka sedang berupaya membuktikan posisi hukumnya di pengadilan.

Moh Iskandar dari LPK-RI Blitar menambahkan bahwa pelaporan ke Polresta Kota Blitar bukan berarti menolak membayar utang, melainkan bentuk perlindungan terhadap intimidasi dan prosedur yang cacat etika.

“Klien kami siap bertanggung jawab, tapi tidak dengan cara ditekan sampai mentalnya hancur sementara kasus intinya masih diputuskan hakim. Laporan ke polisi adalah upaya mencari keadilan dan keamanan,” pungkas Iskandar.

Masyarakat Diminta Tenang

Kasus di Desa Pikatan ini menjadi pelajaran penting bagi lembaga keuangan mikro dan koperasi. Eksekusi jaminan memang hak kreditur, namun harus tetap menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung. Publik kini menunggu sikap Polresta Kota Blitar serta respons resmi dari KSP Surya Abadi terkait tuduhan eksekusi prematur ini.

( Dar )

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *