SDN 2 Padamulya Disorot, Sekdes Nandang Hidayat Disebut Merangkap sebagai Ketua Komite

SERGAP.CO.ID

KAB. CIAMIS, || Tata kelola Komite Sekolah di SDN 2 Padamulya, Kecamatan Cihaurbeti, Kabupaten Ciamis, menjadi sorotan setelah kepala sekolah menyebut Sekretaris Desa (Sekdes) Padamulya, Nandang Hidayat, telah lama menjabat sebagai komite sekolah.

Bacaan Lainnya

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian kepengurusan Komite Sekolah dengan ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya mengenai kriteria pihak yang dapat menjadi anggota maupun pihak yang dilarang menjadi anggota Komite Sekolah.

Caption : Kepala Desa Nandang yang merangkap jabatan Jadj Komite SDN 2 Padamulya Kab. Ciamis

Saat dikonfirmasi di lingkungan sekolah, Kepala SDN 2 Padamulya, Rini, yang disebut baru sekitar satu tahun menjabat, mengatakan bahwa komite sekolah di tempatnya adalah Nandang Hidayat yang juga menjabat sebagai Sekdes Padamulya.

“Komite di sini Pak Sekdes Nandang Hidayat dan Pak Nandang sudah lama sekali,” ujar Rini.

Rini juga menyampaikan bahwa keberadaan perangkat desa sebagai komite sekolah bukan hanya terjadi di SDN 2 Padamulya. Ia menyebut terdapat sekolah lain di wilayah Kecamatan Cihaurbeti yang menurut keterangannya juga memiliki perangkat desa sebagai komite.

“Di sekolah dasar di Kecamatan Cihaurbeti banyak perangkat desa yang jadi komite. Contohnya di Sukahurip, komitenya Kaspel Kasi Pelayanan Desa,” katanya.

Pernyataan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Nandang Hidayat di Kantor Desa Padamulya. Nandang membenarkan bahwa dirinya menjabat sebagai Sekdes sekaligus menjadi komite sekolah.

Ia mengaku telah menjadi komite sejak sekitar 2007. Menurutnya, posisi tersebut dijalankan karena tidak ada pihak lain yang bersedia menjadi komite sekolah.

“Saya menjadi komite sejak tahun 2007 karena tidak ada yang mau menjadi komite,” kata Nandang.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 sendiri mengatur Komite Sekolah sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan, dukungan, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan. Regulasi tersebut juga mengatur komposisi, mekanisme pemilihan, masa jabatan, serta pihak-pihak yang tidak boleh menjadi anggota Komite Sekolah.

Di antaranya, unsur yang tidak diperbolehkan menjadi anggota Komite Sekolah mencakup pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan, penyelenggara sekolah, pemerintah desa/kelurahan, serta sejumlah unsur pemerintahan dan legislatif sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Karena itu, keberadaan perangkat desa sebagai pengurus Komite Sekolah di SDN 2 Padamulya menjadi hal yang perlu mendapat klarifikasi dari instansi pendidikan terkait, terutama mengenai proses pembentukan, dasar penetapan, dan kesesuaiannya dengan regulasi.

Untuk memperoleh penjelasan mengenai fungsi pengawasan pendidikan di wilayah tersebut, awak media kemudian mendatangi Kantor Korwil Pendidikan Kecamatan Cihaurbeti. Namun, Korwil dan Rahmat yang disebut sebagai pengawas sedang tidak berada di tempat.

Risman, salah seorang staf Korwil, membenarkan bahwa Korwil Yuyu dan Rahmat merupakan pihak yang menjalankan fungsi pengawasan di wilayah tersebut.

Hingga berita ini ditulis, pihak terkait masih perlu memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses pembentukan dan legalitas kepengurusan Komite Sekolah di SDN 2 Padamulya.

(M Ali)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *