Ketua Yayasan Daya Konsumen Indonesia Desak OJK Periksa Bank Mandiri
Jakarta// M. Rafi Ghariza, Ketua Yayasan Daya Konsumen Indonesia, mendesak OJK melakukan investigasi terkait pemblokiran rekening aktifis Pati atas nama Supriyono alias Botox.
“Hal ini tidak cukup dengan permintaan maaf dan penjelasan pihak Bank Mandiri yang mengatakan bahwa pemblokiran atas permintaan APH”, ujar rafi saat diminta tanggapannya atas isu pemblokiran rekening bank mandiri milik nasabah atas nama Supriyono, aktifis Pati yang menggalang demo menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset oleh DPR RI.
Rafi menilai bahwa tindakan otoriter penguasa tidak hanya terjadi di ranah politik, bahkan di ranah bisnis juga penguasa mempertunjukkan wajah otoriter, sewenang-wenang dan melanggar hukum. “Dari sisi perlindungan konsumen, tindakan Bank Mandiri telah melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 1 huruf a, yang mewajibkan pelaku usaha menjual produk sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundagan”, ujar Rafi.
Ia menjelaskan bahwa produk yang dijual oleh bank adalah jasa keuangan yang dimanifestasikan dalam wujud rekening, sedangkan ketentuan pemblokiran rekening diatur dalam Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, yang mengatur syarat dan ketentuan pengenaan blokir terhadap rekening nasabah atau konsumen.
“Penjelasan yang disampaikan oleh Bank Mandiri menurut saya masih sumir atau tidak jelas. Tidak diungkapkan nama institusi APH yang meminta pemblokiran, serta surat dan alat bukti apa yang dilampirkan oleh pemohon blokir. Menurut saya, Bank Mandiri telah bersikap tidak profesional, tindakan atau pelayanannya terhadap konsumen hanya didasarkan pada rasa takut atau ewuh pakewuh dengan APH dan mengabaikan prosedur dan hak konsumen. Agar hal ini tak terulang maka OJK harus melakukan investigasi, memberikan keterangan yang transparan kepada publik serta menjatuhkan sanksi kepada personel atau entitas bisnis Bank Mandiri agar insiden serupa tak terukang” ujar ketua Yayasan Daya Konsumen yang juga mantan Ketua DPC GMNI Bandung itu. Pada Senin, (24/8/26).
Saat ditanya apa langkah yang akan dilakukan oleh YDKI sebagai lembaga perlindungan konsumen,
Rafi mengatakan bahwa lembaga nya telah bersurat kepada OJK dan berencana untuk datang untuk meminta klarifikasi mengenai tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK. “Peran OJK dalam perlindungan hak-hak konsumen selama ini cenderung pasif dan eksklusif, maka melalui momen ini kami ingin mendorong agar OJK lebih proaktif” imbuh Rafi.
(Red) **






