WAIKABUBAK,|| Kasat Lantas Polres Sumba Barat menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,serta etika berlalu lintas di jalan raya.Hari Jumaat 21 Agustus 2026 bertempat di PPA Kumanawaragu Ana (Gedung Gereja GKS Waikabubak).
Dalam sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh kasat lantas Polres Sumba Barat,AKP I Wayan Suardika,S.H juga melibatkan personil yakni”Aipda Ary M.Riwu (Kanit Kamsel) serta Briptu Vengky M Kana,S.H.(Anggota Kamsel).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas,guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sumba Barat.
Dalam sosialisasi tersebut,Kapolres Sumba Barat AKBP Yohanis Nisa Pewali,S.S.M.H melalui Kasat Lantas AKP I Wayan Suardika,S.H menyampaikan poin-poin penting dalam UU No 22 Tahun 2009, mulai dari kelengkapan kendaraan, penggunaan helm SNI, larangan berkendara di bawah umur, hingga sanksi bagi pelanggar lalu lintas.
Selain itu,usia dini dan masyarakat juga diberikan pemahaman tentang etika berlalu lintas seperti menghormati sesama pengguna jalan, tidak menggunakan HP saat berkendara, tertib di lampu merah, dan mendahulukan pejalan kaki,”himbauan nya
Tujuan kegiatan ini yang pertama” Memberikan sosialisasi UU no 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan umum
Memberikan gambaran tentang solusi lalulintas diwilkum polres Sumba Barat dan gambaran umum tentang faktor penyebab sering terjadi kecelakaan
Memberikan pengetahuan tentang bagaimana beretika dalam berkendaraan dijalan raya dan bahaya jika tidak mematuhi peraturan lalulintas
Menjelaskan tentang bagaimana proses melengkapi diri dan melengkapi kendaraan saat hendak melakukan perjalanan dengan menggunakan kendaraan
(MS)






