KOTA TASIKMALAYA, || Pelaksanaan proyek Normalisasi Situ Cipajaran di Kota Tasikmalaya yang didanai melalui APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026 mulai menjadi perhatian publik. Selain diharapkan mampu meningkatkan kapasitas tampungan air dan mengurangi sedimentasi, proyek senilai Rp562.174.371 itu kini disorot menyusul adanya dugaan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya yang disampaikan Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Resort Kota Tasikmalaya.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan, kegiatan tersebut berada di bawah pengelolaan UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Wilayah Sungai Ciwulan-Cilaki, Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat. Kontrak ditandatangani pada 5 Juni 2026 dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender, sedangkan pekerjaan dilaksanakan oleh CV Segi Tiga Mas.
Secara teknis, proyek normalisasi Situ Cipajaran bertujuan mengembalikan fungsi tampungan air, mengurangi pendangkalan akibat sedimentasi, serta mendukung upaya pengendalian banjir di kawasan sekitar. Di lokasi proyek juga terpasang papan informasi pekerjaan dan papan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Namun di balik tujuan tersebut, pelaksanaan proyek memunculkan sejumlah pertanyaan dari masyarakat. Sebelum proyek menjadi sorotan, DPR GIBAS Resort Kota Tasikmalaya melakukan audiensi kepada UPTD PSDA untuk meminta penjelasan mengenai spesifikasi teknis pekerjaan serta dokumen pendukung proyek. Kamis 23/7/2026.
Perwakilan GIBAS Resort Kota Tasikmalaya, Detaryu, mengatakan pihaknya menemukan beberapa dugaan kejanggalan saat melakukan pemantauan di lapangan.
Menurutnya, selain mempertanyakan metode pengerukan yang digunakan, GIBAS juga menyoroti legalitas tenaga kerja yang dilibatkan dalam proyek. Mereka mengaku tidak menemukan direksi keet, gambar kerja, maupun sejumlah fasilitas administrasi proyek yang lazim tersedia pada pekerjaan konstruksi pemerintah.

“Di lapangan kami menemukan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, mulai dari proses pengerukan, legalitas tenaga kerja, hingga tidak ditemukannya direksi keet dan gambar kerja. Padahal fasilitas tersebut umumnya sudah masuk dalam komponen pelaksanaan proyek,” kata Detaryu saat audensi.
Tak hanya itu, GIBAS juga mempertanyakan penggunaan alat berat berupa excavator yang dinilai perlu disesuaikan dengan volume pekerjaan agar tidak menimbulkan dampak baru terhadap lingkungan sekitar.
Menurut Detaryu, pihaknya juga menerima masukan dari masyarakat yang mengkhawatirkan dampak pekerjaan terhadap kondisi lingkungan, termasuk kemungkinan berubahnya pola aliran air apabila pekerjaan tidak dilakukan sesuai perencanaan teknis.
“Kami juga melihat perlu ada kajian terhadap dampak pekerjaan bagi masyarakat sekitar. Jangan sampai tujuan normalisasi untuk mengurangi banjir justru menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.
Selain melakukan pemantauan lapangan, GIBAS mengaku telah meminta dokumen spesifikasi teknis pekerjaan kepada UPTD PSDA. Namun, menurut informasi yang diterima, dokumen tersebut hanya dapat diberikan melalui mekanisme administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, pihak UPTD PSDA Wilayah Sungai Ciwulan-Cilaki menyatakan terbuka terhadap kritik dan pengawasan masyarakat.
Perwakilan UPTD PSDA, Darmadi, mengatakan seluruh informasi yang disampaikan GIBAS akan dijadikan bahan evaluasi selama pelaksanaan proyek berlangsung.
“Kami mengapresiasi masukan dari rekan-rekan GIBAS. Apa yang mereka sampaikan menjadi koreksi sekaligus bahan perbaikan bagi kami. Semua informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang terdapat dalam kontrak kerja,” ujar Darmadi.
Terkait permintaan dokumen proyek, Tarmudi menjelaskan bahwa pihaknya tidak menolak memberikan informasi. Namun, terdapat mekanisme administrasi yang harus ditempuh sesuai ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik.
“Bukan berarti kami tidak mau memberikan dokumen. Ada prosedur yang harus dilalui. Dokumen tertentu juga menunggu proses pemeriksaan auditor. Silakan mengajukan permohonan melalui mekanisme administrasi yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa informasi dari masyarakat sangat penting sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan proyek. Menurutnya, setiap laporan akan menjadi bahan evaluasi agar pekerjaan dapat berjalan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, CV Segi Tiga Mas selaku kontraktor pelaksana belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan kejanggalan yang disampaikan GIBAS maupun progres pekerjaan di lapangan.
Karena itu, informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan proses verifikasi lebih lanjut. Dugaan yang disampaikan GIBAS belum dapat dimaknai sebagai pelanggaran yang telah terbukti secara hukum.
Dengan adanya penjelasan dari seluruh pihak, diharapkan pelaksanaan proyek Normalisasi Situ Cipajaran dapat berlangsung secara transparan, memenuhi spesifikasi teknis, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kota Tasikmalaya.
(Rzl)






