KAB. CIREBON, || Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil mengamankan sebanyak 149.600 batang rokok ilegal dalam operasi terpadu yang dilaksanakan sepanjang Semester I Tahun 2026. Penindakan yang berlangsung sejak April hingga Juni tersebut menjadi bagian dari Program Gempur Rokok Ilegal yang didukung melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Dari hasil operasi, petugas menyita 643 slop atau 1.050 bungkus rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp222.156.000. Sementara itu, potensi kerugian negara akibat cukai yang tidak dibayarkan diperkirakan mencapai Rp111.601.600.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara Satpol PP, Bea Cukai, TNI, Polri, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Alhamdulillah, bersama tim terpadu kami telah melaksanakan operasi sesuai jadwal yang telah direncanakan. Dari hasil rekapitulasi semester pertama, kami berhasil mengamankan 643 slop atau 1.050 bungkus dengan total 149.600 batang rokok ilegal,” ujar Imam Ustadi, dikutip dari rilis Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan karena trennya bersifat fluktuatif. Oleh sebab itu, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum akan melanjutkan operasi terpadu pada Semester II Tahun 2026 sebagai upaya menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai sekaligus melindungi penerimaan negara.
Operasi lanjutan dijadwalkan berlangsung mulai Juli hingga Desember 2026 dengan sasaran sejumlah wilayah yang masih ditemukan indikasi peredaran rokok ilegal, di antaranya Kecamatan Ciwaringin, Dukupuntang, Kaliwedi, Arjawinangun, serta wilayah Desa Kebonturi, Sindangkasih, Beber, dan Babakan.
“Trennya memang naik turun, tetapi kami masih memiliki agenda operasi pada semester kedua. Pengawasan akan terus dilakukan agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan,” katanya.
Selain mengedepankan penindakan, Pemerintah Kabupaten Cirebon juga memperkuat langkah preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat. Edukasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, pentingnya membeli produk yang menggunakan pita cukai resmi, serta dampak peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara dan iklim persaingan usaha yang sehat.
Pemerintah menilai keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat sebagai konsumen. Kesadaran untuk tidak membeli rokok tanpa pita cukai resmi dinilai menjadi salah satu langkah efektif dalam memutus rantai distribusi barang ilegal tersebut.
Imam Ustadi menegaskan setiap pelanggaran terhadap ketentuan cukai akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mengajak masyarakat dan insan media untuk turut berpartisipasi dengan melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan insan media untuk bersama-sama menekan peredaran rokok ilegal. Dengan tidak membeli rokok ilegal, kita turut membantu menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat,” tegasnya.
Di sisi lain, keberadaan operasi terpadu ini juga menjadi bentuk pengawasan pemerintah terhadap peredaran Barang Kena Cukai ilegal agar tidak merugikan pelaku usaha yang telah mematuhi aturan. Melalui kolaborasi lintas instansi dan partisipasi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap peredaran rokok ilegal dapat terus ditekan sehingga penerimaan negara dari sektor cukai tetap terjaga dan iklim usaha yang sehat dapat tercipta.
(Adv/Agus Subekti)





