KOTA TASIKMALAYA || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku yang diketahui merupakan residivis, sementara seorang lainnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Januar Rangga Fardhela, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Senin (29/6/2026) di Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di kawasan Lingkar Gentong, Kota Tasikmalaya.
“Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian maupun hasil kejahatan,” ujar AKP Januar.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian, kunci letter Y, kunci kontak palsu, mata kunci astag, topi, serta hoodie yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, terduga pelaku diduga terlibat dalam sedikitnya sembilan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di sejumlah daerah lain di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Garut dan Kota Bandung.
Saat proses penangkapan, menurut kepolisian, terduga pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga kini, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain sekaligus memburu satu terduga pelaku yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Status hukum para pihak akan ditentukan melalui proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Tasikmalaya Kota mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana curanmor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di lokasi yang aman, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
(Asep Sudinar)






