Polres Sumba Barat Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Pengeroyokan ke Kejaksaan

SERGAP.CO.ID

KAB. SUMBA BARAT, NTT, || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Barat melalui Unit III Pidana Umum (Pidum) melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Senin (6/7/2026). Pelimpahan tersebut menjadi bagian dari tahapan penegakan hukum setelah proses penyidikan dinyatakan selesai di tingkat kepolisian.

Bacaan Lainnya

Kegiatan pengiriman berkas perkara berlangsung mulai pukul 14.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat. Perkara tersebut menjerat dua orang tersangka berinisial A.H.B alias L dan A.B.H alias A atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (1) KUHP.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/91/V/2026/SPKT/Polres Sumba Barat/Polda NTT tertanggal 17 Mei 2026. Penyidikan kemudian dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/211/VI/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 30 Mei 2026, yang dilanjutkan dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan melalui Nomor SPDP/45/VI/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 4 Juni 2026.

Peristiwa yang diselidiki diduga terjadi pada Minggu, 16 Mei 2026, sekitar pukul 18.30 WITA di Jalan Pisang, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, proses hukum selanjutnya berada pada kewenangan Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk melakukan penelitian berkas sesuai ketentuan perundang-undangan. Apabila masih ditemukan kekurangan, jaksa dapat mengembalikan berkas kepada penyidik untuk dilengkapi. Sebaliknya, apabila dinyatakan lengkap, perkara akan dilanjutkan ke tahap penuntutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Polres Sumba Barat menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara pidana secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Seluruh rangkaian kegiatan pelimpahan berkas perkara berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

(Ms)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *