Program P3-TGAI di Desa Tanjungsari Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi dan Usulan Lokasi

SERGAP.CO.ID

KAB. TASIKMALAYA, || Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Tanjungsari, Kecamatan Gunungtanjung, Kabupaten Tasikmalaya, mendapat sorotan dari masyarakat dan awak media.

Bacaan Lainnya

Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp195 juta dan waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender itu diduga tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis maupun usulan lokasi awal.

Program P3-TGAI yang difasilitasi Balai Wilayah Sungai (BWWS) tersebut sejatinya diharapkan mampu meningkatkan layanan irigasi sehingga produktivitas pertanian masyarakat meningkat, khususnya di kawasan persawahan Bedahan, Kampung Manggungsari, yang selama ini disebut hanya dapat ditanami padi sekali dalam setahun saat musim hujan.

Namun, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan yang dilakukan awak media pada Kamis (9/7/2026), ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan.

Salah satu pekerja berinisial A disebut tidak dapat menunjukkan gambar kerja atau dokumen teknis saat diminta oleh awak media. Padahal, dokumen tersebut merupakan acuan dalam pelaksanaan pembangunan agar pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Selain itu, hasil pengamatan visual di lokasi memunculkan dugaan bahwa kedalaman pondasi maupun lebar saluran yang sedang dikerjakan tidak sesuai dengan gambar teknis. Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi teknis maupun konsultan pengawas.

Awak media juga berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Tanjungsari dan Ketua Kelompok P3-TGAI, Mumu, yang juga menjabat sebagai kepala kewilayahan di Desa Tanjungsari. Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum dapat dimintai keterangan karena sulit dihubungi.

Di sisi lain, sejumlah warga mempertanyakan adanya dugaan pemindahan lokasi pekerjaan. Menurut mereka, usulan awal pembangunan berada di Kampung Manggungsari, tetapi pelaksanaannya justru dilakukan di Kampung Cicadas.

Warga mengaku masih membutuhkan pembangunan saluran irigasi di lokasi yang diusulkan karena jaringan irigasi di wilayah tersebut belum sepenuhnya memadai untuk mendukung aktivitas pertanian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak kelompok pelaksana maupun BWWS terkait alasan perubahan lokasi pekerjaan tersebut.

Apabila benar terjadi perubahan titik pelaksanaan, mekanismenya harus mengacu pada ketentuan yang berlaku serta didukung hasil musyawarah kelompok, berita acara perubahan, persetujuan pihak terkait, dan tidak boleh dilakukan secara sepihak.

Secara hukum, apabila terdapat perubahan lokasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan usulan maupun dokumen pelaksanaan tanpa persetujuan pihak berwenang, hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan pelaksanaan Program P3-TGAI, termasuk prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, apabila ketentuan tersebut relevan dengan mekanisme pelaksanaan program.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka dapat dikenakan sanksi administratif, tuntutan ganti rugi, hingga sanksi pidana sesuai hasil pemeriksaan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum.

(Agus Nur Mk)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *