Farhan Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien di Faskes Kota Bandung

SERGAP.CO.ID

KOTA BANDUNG, || Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di Kota Bandung wajib mengutamakan keselamatan pasien dan tidak boleh menolak pelayanan hanya karena persoalan administrasi maupun status pembiayaan. Penegasan itu disampaikan seiring pelantikan 105 pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang diharapkan mampu memperkuat kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan.

Bacaan Lainnya

Pernyataan tersebut disampaikan Farhan usai melantik 77 pejabat struktural dan 28 pejabat fungsional di Plaza Balai Kota Bandung, Selasa (7/7/2026). Menurutnya, penguatan jabatan fungsional tenaga kesehatan harus diikuti dengan peningkatan profesionalisme dan komitmen memberikan pelayanan yang cepat, manusiawi, serta tanpa diskriminasi.

“Paling utama adalah pelayanan. Tangani dulu pasiennya sampai stabil, baru administrasinya diselesaikan,” ujar Farhan.

Ia menilai, tidak semestinya pasien yang datang dalam kondisi darurat harus lebih dahulu dimintai keterangan mengenai metode pembayaran sebelum memperoleh tindakan medis. Keselamatan pasien, kata dia, harus menjadi prioritas utama seluruh tenaga kesehatan.

“Jangan sampai pasien yang kondisinya gawat masih ditanya mau BPJS atau umum. Itu tidak boleh terjadi. Pelayanan harus didahulukan,” tegasnya.

Farhan memastikan Pemerintah Kota Bandung tidak akan memberikan toleransi terhadap fasilitas kesehatan yang terbukti menolak pasien yang membutuhkan pertolongan medis. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip pelayanan publik dan dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Untuk fasilitas kesehatan milik pemerintah, seperti rumah sakit daerah dan puskesmas, pelanggaran akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, apabila terbukti terjadi kelalaian atau penolakan terhadap pasien dalam kondisi darurat, pejabat atau petugas yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi hingga pemberhentian.

“Kalau terjadi di fasilitas kesehatan pemerintah, ancamannya bisa pemberhentian,” katanya.

Sementara itu, terhadap rumah sakit swasta, Pemkot Bandung akan melakukan evaluasi terhadap izin operasional apabila ditemukan pelanggaran berupa penolakan pasien yang membutuhkan layanan medis.

“Kalau rumah sakit swasta, izinnya akan kami review,” ujar Farhan.

Di sisi lain, Farhan menilai peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga membutuhkan integritas serta profesionalisme seluruh tenaga kesehatan. Karena itu, pelantikan pejabat fungsional bidang kesehatan diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat budaya pelayanan yang berorientasi pada keselamatan pasien.

Ia juga mengingatkan bahwa administrasi dan mekanisme pembiayaan tetap penting dalam tata kelola layanan kesehatan. Namun, proses tersebut harus dilakukan setelah kondisi pasien tertangani dengan baik sehingga tidak menghambat pemberian tindakan medis, terutama dalam situasi darurat.

Farhan berharap seluruh pejabat yang baru dilantik mampu menjalankan amanah dengan mengedepankan nilai-nilai pelayanan publik. Menurutnya, pelayanan kesehatan yang cepat, profesional, dan tanpa diskriminasi merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap birokrasi dan sistem kesehatan daerah.

Dengan penguatan sumber daya manusia di sektor kesehatan serta komitmen penegakan disiplin terhadap fasilitas kesehatan, Pemkot Bandung berharap masyarakat memperoleh layanan medis yang lebih baik, mudah diakses, dan mengutamakan keselamatan pasien sebagai prioritas utama.

(Dewi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *