KOTA BEKASI, || Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memberikan klarifikasi sekaligus membantah sejumlah tuduhan yang disampaikan Sri Murni bersama kuasa hukumnya, Bambang Sunaryo, dalam konferensi pers pada Jumat (3/7/2026). Melalui keterangan resmi yang disampaikan Senin (6/7/2026), Kejari menegaskan seluruh proses penggeledahan yang dilakukan penyidik telah sesuai prosedur hukum dan tidak mengarah pada tindakan pelecehan verbal sebagaimana dituduhkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui keterangan resminya menjelaskan bahwa objek penggeledahan adalah rumah milik Juhasan Anto Suseno yang beralamat di Jalan Bawang, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 15.56 WIB dan bukan ditujukan kepada Sri Murni secara pribadi.
Menurut Kejari, tindakan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terhadap pengelola Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang yang diduga melibatkan pejabat pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi pada tahun 2025.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRIN-4/M.2.17/Fd.2/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026 yang diterbitkan untuk mendukung Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-2/M.2.17/Fd.2/04/2026 tanggal 10 April 2026.
Dalam keterangannya, Kejari menyebut sebelum memasuki rumah, tim penyidik telah memperlihatkan sekaligus menyerahkan surat perintah penggeledahan kepada Sri Murni selaku istri Juhasan dan kepada Giri, anak Juhasan, yang saat itu sedang mengikuti kegiatan virtual Zoom PPPK. Setelah membaca dokumen tersebut, Giri disebut menyatakan bersikap kooperatif dan mempersilakan tim penyidik melaksanakan penggeledahan.
Kejari juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut melibatkan sembilan personel penyidik dan tim pengamanan. Prosesnya turut disaksikan Ketua RT 004, Ketua RW 009, Pelaksana Tugas Lurah Cimuning, Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Cimuning, serta Bhabinkamtibmas Polsek Bantargebang sebagai saksi.
Menanggapi tuduhan bahwa penggeledahan dilakukan tanpa prosedur yang benar, Kejari menegaskan seluruh tahapan telah mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk ketentuan mengenai penggeledahan dalam keadaan mendesak. Setelah penggeledahan dilaksanakan, penyidik juga mengajukan permohonan persetujuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi dalam waktu yang ditentukan. Persetujuan tersebut diterbitkan melalui Penetapan Nomor 570/PenPid.B-GLD/2026/PN Bks tanggal 1 Juli 2026.
Terkait tuduhan adanya pelecehan seksual verbal yang disampaikan Sri Murni, Kejari secara tegas membantah seluruh tudingan tersebut. Menurut Kejari, seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik selama proses penggeledahan semata-mata bertujuan mengidentifikasi penghuni rumah, kepemilikan barang, serta mencari alat bukti yang berkaitan dengan penyidikan perkara.
“Kegiatan penggeledahan dilakukan secara profesional, menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, serta tetap menghormati martabat dan kehormatan seluruh pihak yang berada di lokasi,” demikian bunyi keterangan resmi Kejari.
Kejari juga menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan penyidik tidak pernah dimaksudkan untuk memasuki ranah pribadi maupun sebagai bentuk pelecehan atau tindakan di luar kewenangan penyidik.
Selain itu, Kejari membantah anggapan bahwa perkara yang sedang ditangani salah sasaran. Menurut institusi tersebut, fokus penyidikan tetap mengarah pada dugaan pungutan liar terhadap pengelola MCK Pasar Bantargebang tahun 2025 yang diduga melibatkan pejabat di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi.
Sementara itu, tuduhan yang sebelumnya disampaikan Sri Murni dalam konferensi pers menjadi bagian dari sudut pandang pihak yang merasa dirugikan atas pelaksanaan penggeledahan. Kejari menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, namun menegaskan seluruh proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berharap masyarakat memperoleh informasi secara utuh dan berimbang mengenai proses penyidikan yang tengah berlangsung, sembari menunggu perkembangan lebih lanjut dari penanganan perkara dugaan pungli MCK Pasar Bantargebang.
(**)






