KAB. BANYUWANGI, || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi menggagalkan dugaan upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas dengan modus pelemparan paket dari luar tembok. Dalam pengungkapan yang terjadi pada Jumat (3/7/2026) tersebut, petugas mengamankan puluhan paket yang diduga berisi sabu dan pil ekstasi (inex), serta menyerahkan penanganan kasus kepada aparat kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Solichin, menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat Komandan Regu Pengamanan (Karupam) melakukan kontrol rutin di area brandgang atau jalur pembatas. Saat itu, petugas menemukan sebuah paket mencurigakan yang dibungkus lakban hitam di area selokan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Karupam segera melaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) dan Kalapas. Petugas kemudian diperintahkan melakukan pengawasan secara intensif, baik melalui pos penjagaan maupun kamera pengawas (CCTV), tanpa langsung memindahkan paket tersebut.
“Usai menerima laporan, kami langsung menginstruksikan petugas untuk melakukan pengawasan ketat terhadap posisi barang tersebut. Pemantauan dilakukan secara langsung maupun melalui CCTV,” ujar Solichin.
Hasil pemantauan menunjukkan dua warga binaan berinisial IF dan GP memasuki area brandgang dan diduga berupaya mengambil paket tersebut. Mengetahui keberadaan petugas, keduanya disebut sempat membuang kembali paket itu. Petugas kemudian mengamankan kedua warga binaan dan melakukan pemeriksaan terhadap barang yang ditemukan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 20 paket klip kecil, dua paket klip besar, dan lima paket klip sedang yang berisi barang yang diduga merupakan sabu dan pil inex. Berdasarkan keterangan awal, kedua warga binaan mengakui paket tersebut dilempar dari luar lapas untuk kemudian mereka ambil. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Lapas Banyuwangi menegaskan bahwa penetapan jenis barang, keterlibatan pihak lain, serta jaringan yang diduga terkait akan ditentukan melalui proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polresta Banyuwangi, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti.
Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus guna mengungkap asal-usul serta pihak yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.
Solichin menegaskan pihaknya akan terus memperkuat sistem pengamanan dan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
“Kami berkomitmen penuh memerangi peredaran gelap narkoba. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan berlapis di lingkungan lapas. Selain meningkatkan kewaspadaan petugas, koordinasi dengan aparat penegak hukum diharapkan mampu mencegah berbagai modus penyelundupan narkotika ke dalam lembaga pemasyarakatan.
(Iwan)






