Diduga Gunakan Legalitas Bermasalah, Operasional Koperasi Artha Mandiri Sejahtera di Talun Disorot

SERGAP.CO.ID

KABUPATEN CIREBON || Operasional Koperasi Artha Mandiri Sejahtera Group yang berkantor di Jalan Albasia No. 87, Perumahan Arum Sari, Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, kini menjadi sorotan. Koperasi tersebut diduga beroperasi dengan legalitas yang tidak sesuai dan menjalankan mekanisme pinjaman yang memberatkan nasabah.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun menyebutkan, koperasi tersebut diduga mengatasnamakan perizinan Primkoveri dalam menjalankan kegiatannya. Dugaan ini memunculkan desakan agar instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan operasional koperasi.

Selain persoalan legalitas, sejumlah warga juga mengeluhkan skema pemberian pinjaman. Salah seorang warga Desa Cirebon Girang, Teguh, mengaku menerima banyak laporan terkait adanya pemotongan dana di awal pencairan.

“Nasabah pinjam Rp100 ribu, tetapi uang yang diterima hanya Rp80 ribu. Jadi setiap pinjaman Rp100 ribu, nasabah hanya menerima Rp80 ribu,” ungkap Teguh.

Menurutnya, skema tersebut memberatkan karena nasabah tetap diwajibkan mengembalikan pinjaman sesuai nilai nominal awal, meskipun dana yang diterima telah dipotong.

Keluhan lain juga datang dari sumber yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebut praktik pemberian pinjaman kerap dilakukan tanpa sepengetahuan pasangan peminjam, sehingga diduga memicu konflik dalam rumah tangga.

Terkait hal ini, Kuwu Desa Cirebon Girang, Moh Uto Apid, mengaku belum mengetahui adanya koperasi dengan nama Artha Mandiri Sejahtera yang beroperasi di wilayahnya.

“Banyak koperasi yang ada di Perumahan Arum Sari. Nanti saya tanyakan dulu kepada mandor untuk memastikan. Yang jelas, saya belum mengetahui ada koperasi atas nama Artha Mandiri Sejahtera, karena tidak ada izin yang masuk ke desa,” katanya.

Konfirmasi juga telah dilayangkan kepada Owner Koperasi Artha Mandiri Sejahtera, Sri Rejeki, terkait berbagai dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan maupun tanggapan.

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait mengenai status legalitas dan pengawasan terhadap koperasi tersebut. Masyarakat berharap ada kejelasan agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut.

(Ags)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *