KAB. SUMBA TENGAH NTT, || Pemerintah Daerah bersama instansi terkait terus mengintensifkan pengawasan di SPBU Sumba Tengah.Hal ini dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan sesuai Peraturan Gubernur NTT.Kamis 2 Juli 2026.
Saat di konfirmasi media di SPBU Sumba Tengah,Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sumba Tengah,Lukas Woli,SP jelaskan,Jadi sebenarnya ini implementasi dari peraturan gubernur nomor 13 tahun 2025, tentang optimalisasi pajak kendaraan bermotor,pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak kendaraan alat berat.
Intinya itu di peraturan gubernur untuk kendaraan yang luar plat Nusa Tenggara Timur (NTT) seperti plat ED, EB dan DH,itu kita batasi untuk BBM subsidi sebenarnya.Pembatasaitu kita tindak lanjuti edaran bupati Sumba Tengah dan ini sudah keluar edaran dari tanggal 15 Juni 2026,”ungkap Lukas Woli
Menurutnya,Mulai kemarin kami sudah sosialisasi dan hari ini sudah mulai di tertibkan.Salah satu harapan kita agar kita memberi prioritas kepada mereka yang memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang baik,siapa mereka itu,warga Sumba Tengah yang sudah bayar pajak,mereka bayar pajak di Sumba Tengah,memakai jalan di Sumba Tengah dan kita memberi mereka untuk mengisi BBM kendaraan mereka,”tanbahnya
Yang kita atur yang bersubsidi,solar bersubsidi dengan pertalite.Sedangkan untuk Dexlite sama Pertamax itu kita tidak batasi dari luar NTT diperbolehkan. Ini juga salah satu bagian kita untuk ketaatan,kesadaran masyarakat membayar pajak Pengawasan ini seterus nya dan selama edaran gubernur tidak dicabut tetap pengawasan jalan terus.
Harapan dan himbauan pemerintah kabupaten Sumba Tengah,kita tertib untuk semua hak bayar pajak,karena orang pintar itu,orang taat bayar pajak “jelas Lukas Woli pada media
(Ms)






