Optimalkan DBHCHT 2026, Satpol PP dan Bea Cukai Gencarkan Gempur Rokok Ilegal

SERGAP.CO.ID

KAB. BLITAR, || Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Blitar memperkuat strategi pemberantasan peredaran rokok ilegal sepanjang 2026. Langkah tersebut dilakukan melalui optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang salah satu fokusnya diarahkan pada penguatan penegakan hukum.

Bacaan Lainnya

Kolaborasi kedua instansi tidak hanya mengedepankan operasi penindakan, tetapi juga memperluas upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Pemerintah berharap pendekatan tersebut mampu mempersempit ruang gerak produsen maupun distributor rokok tanpa pita cukai resmi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya peredaran barang kena cukai ilegal.

Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar menjelaskan bahwa pemanfaatan DBHCHT tahun 2026 difokuskan pada tiga sektor utama, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelayanan kesehatan, dan penegakan hukum. Pada aspek penegakan hukum, Satpol PP bersama Bea Cukai akan mengoptimalkan pengawasan terhadap jalur distribusi rokok ilegal, termasuk melalui penguatan intelijen dan pemetaan wilayah yang dianggap rawan.

“Sinergi tahun ini tidak hanya berfokus pada operasi pasar atau razia mendadak, tetapi juga pada penguatan intelijen dan edukasi preventif ke toko-toko kelontong di wilayah pelosok Blitar,” demikian disampaikan perwakilan Satpol PP dalam keterangan resminya.

Sepanjang kuartal pertama 2026, tim gabungan telah memetakan sejumlah titik yang diduga menjadi jalur distribusi rokok ilegal. Pengawasan dilakukan di kawasan perbatasan hingga pasar tradisional sebagai bagian dari upaya mencegah masuknya produk tanpa pita cukai resmi ke tengah masyarakat.

Selain operasi penindakan, petugas juga mengintensifkan sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membantu pengawasan.

Dari sisi Bea Cukai, sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Blitar dinilai menjadi langkah strategis dalam menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai. Menurut pihak Bea Cukai, keberhasilan menekan peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada perlindungan penerimaan negara, tetapi juga mendukung optimalisasi DBHCHT yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk pembangunan daerah, termasuk sektor kesehatan dan pelayanan publik.

Di sisi lain, pemerintah menyadari bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak dapat mengandalkan aparat penegak hukum semata. Peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan produksi maupun distribusi rokok ilegal dinilai menjadi faktor penting untuk mempersempit ruang peredaran barang ilegal tersebut.

Melalui gerakan “Gempur Rokok Ilegal”, Pemerintah Kabupaten Blitar berharap sinergi antara Satpol PP, Bea Cukai, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat terus diperkuat. Dengan pendekatan yang menggabungkan penegakan hukum, pengawasan, dan edukasi, upaya menekan peredaran rokok ilegal diharapkan dapat berjalan lebih efektif sekaligus memberikan manfaat bagi penerimaan negara dan pembangunan daerah.

(Adv/Dar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *