JAKARTA, || Tim Kuasa Hukum PT Fortun Berkah Samudra menyampaikan keprihatinan atas penanganan perkara yang melibatkan KM Fortune Melimpah 99 GT 258. Selain menyangkut kepentingan perusahaan sebagai pemilik kapal, proses hukum tersebut disebut berdampak langsung terhadap puluhan pekerja yang selama ini menggantungkan mata pencahariannya pada operasional kapal perikanan tersebut.
Menurut Tim Kuasa Hukum, sejak kapal disita sebagai barang bukti, seluruh aktivitas penangkapan ikan terhenti. Akibatnya, satu orang nahkoda dan 36 Anak Buah Kapal (ABK) untuk sementara kehilangan sumber penghasilan yang selama ini menjadi penopang kebutuhan hidup mereka dan keluarga.
“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya aspek hukum perkara ini, tetapi juga dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan para pekerja yang terdampak langsung akibat berhentinya operasional kapal,” ujar Rifki Pria Hartawan Usman, S.H., selaku Kuasa Hukum PT Fortun Berkah Samudra.
Selain aktivitas usaha yang berhenti, kuasa hukum juga menyoroti keberadaan berbagai aset perusahaan yang masih berada di dalam kapal, termasuk hasil tangkapan ikan, alat tangkap, perlengkapan operasional, dokumen kapal, serta barang pribadi milik nahkoda dan para ABK.
Mereka menilai diperlukan langkah penanganan yang cepat, terutama terhadap hasil tangkapan ikan yang bersifat mudah rusak (perishable goods), agar tidak menimbulkan kerugian ekonomi yang lebih besar.
Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum masih berada dalam tahap pembuktian. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus tersebut dikaitkan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP Nasional tentang pencurian dan Pasal 521 KUHP Nasional mengenai perusakan sarana perikanan seperti ponton atau rumpon.
Namun demikian, menurut kuasa hukum, dugaan tersebut masih harus diuji melalui seluruh tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di persidangan. Karena itu, mereka mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
“Setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara. Pada saat yang sama, hak-hak seluruh pihak yang terlibat juga harus tetap dihormati,” kata Rifki.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa hingga saat ini Direktur PT Fortun Berkah Samudra selaku pemilik kapal disebut belum pernah dimintai keterangan terkait kepemilikan kapal, operasional perusahaan, hubungan kerja dengan nahkoda dan ABK, maupun fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Menurut mereka, keterangan tersebut dapat menjadi bagian penting dalam membangun proses pembuktian yang utuh dan berimbang.
Sementara itu, dari perspektif penegakan hukum, penyitaan barang bukti merupakan bagian dari kewenangan penyidik untuk memastikan proses pembuktian berjalan efektif dan menjaga barang bukti tetap tersedia selama proses hukum berlangsung. Langkah tersebut lazim dilakukan dalam penanganan perkara pidana guna mendukung pengungkapan fakta di persidangan.
Sebagai bentuk upaya mencari solusi, PT Fortun Berkah Samudra berencana mengajukan permohonan agar hasil tangkapan ikan yang mudah rusak dapat dikeluarkan dari kapal.
Selain itu, perusahaan juga akan mengusulkan agar kapal dapat digunakan secara terbatas atau dititipkan kepada pemilik dengan tetap mempertahankan statusnya sebagai barang bukti, sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan maupun proses pembuktian di pengadilan.
Rifki menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif, serta berdasarkan alat bukti yang sah. Namun demikian, ia berharap penanganan perkara juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang timbul terhadap para pekerja dan keluarganya.
“Penegakan hukum harus mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan. Kami berharap seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law,” ujarnya.
PT Fortun Berkah Samudra menyatakan akan tetap bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Perusahaan berharap penanganan perkara dapat menghasilkan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat yang terdampak secara langsung.
(**)






