Kajari Nagan Raya Musnahkan Sabu 51,95 Gram dan Ganja 100,8 Kg

SERGAP.CO.ID

KAB. NAGAN RAYA, || Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (10/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Nagan Raya itu dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah selesai diproses secara hukum.

Bacaan Lainnya

Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Nagan Raya, Anrinanda Lubis, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Kegiatan tersebut turut disaksikan unsur Pengadilan Negeri Suka Makmue, Polres Nagan Raya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya, serta jajaran internal Kejari Nagan Raya.

Berdasarkan data Kejari Nagan Raya, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 15 perkara yang telah diputus pengadilan selama periode April hingga Juni 2026. Rinciannya terdiri atas enam perkara tindak pidana umum dan pelanggaran qanun, serta sembilan perkara tindak pidana narkotika.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 51,95 gram dan ganja dengan berat keseluruhan mencapai 100.883,15 gram atau lebih dari 100 kilogram. Selain itu, turut dimusnahkan tiga unit telepon genggam, dua kartu provider, dua timbangan digital, dua pak plastik klip bening, satu gunting kecil, serta 18 barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode sesuai jenisnya, mulai dari dibakar, diblender, dipotong hingga dihancurkan agar bentuk dan fungsinya tidak dapat digunakan kembali.

Kejaksaan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tahapan akhir proses penegakan hukum setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut juga menjadi bentuk akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti yang berada dalam kewenangan kejaksaan.

Di sisi lain, tingginya jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan menunjukkan bahwa ancaman peredaran gelap narkoba masih menjadi tantangan serius yang memerlukan perhatian bersama. Karena itu, upaya penindakan perlu diimbangi dengan langkah pencegahan melalui edukasi serta keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.

Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Kejari Nagan Raya berharap dapat memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang telah selesai diproses serta memperkuat kepercayaan publik terhadap transparansi penegakan hukum.

( M. Adhar)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *