OJK Panggil TAFS, Dalami Dugaan Penagihan Kredit Disertai Kekerasan di Serang

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, ||  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Kota Serang, Banten. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan OJK guna memastikan perusahaan jasa keuangan menjalankan kegiatan usahanya sesuai aturan dan tetap mengutamakan perlindungan konsumen.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin (8/6), OJK meminta penjelasan dari TAFS mengenai informasi yang beredar terkait dugaan keterlibatan tenaga penagihan yang melakukan penagihan dengan cara kekerasan.

Sebagai tindak lanjut, OJK meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga. Selain itu, perusahaan diminta menyerahkan data dan dokumen pendukung, melakukan penelaahan internal terhadap pihak yang diduga terlibat, serta memperkuat pengawasan terhadap seluruh aktivitas penagihan.

OJK juga menekankan pentingnya komunikasi publik yang profesional dan bertanggung jawab agar kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan tetap terjaga. Perkembangan penanganan kasus tersebut pun diminta untuk terus dilaporkan kepada regulator.

OJK menegaskan akan terus memantau dan mendalami kasus ini. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki.

Dalam keterangannya, OJK kembali mengingatkan bahwa seluruh perusahaan jasa keuangan wajib menjalankan proses penagihan secara beretika dan tidak diperbolehkan menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang merendahkan martabat konsumen.

Di sisi lain, OJK juga mengingatkan masyarakat agar memenuhi kewajiban dalam perjanjian pembiayaan, termasuk membayar angsuran tepat waktu dan menjaga objek jaminan sesuai ketentuan yang telah disepakati.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan konsumen sekaligus tata kelola industri pembiayaan. OJK menegaskan komitmennya untuk memastikan praktik penagihan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

(Desy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *