KAB. TASIKMALAYA, || Personel Polsek Cikatomas bergerak cepat mendatangi lokasi kebakaran setelah menerima laporan dari warga terkait insiden yang menghanguskan sebuah bangunan ruko di Kampung Pakemitan I, Desa Pakemitan, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (4/6/2026) dini hari.
Sesampainya di lokasi, petugas piket Polsek Cikatomas, Bripka Budiawan dan Aipda Dadang, memastikan bahwa kebakaran terjadi pada bangunan ruko milik Yuyun Sri Mulyani, warga Kampung Sukapura, Desa Sukapura, Kecamatan Sukaraja. Bangunan berukuran sekitar 8 x 15 meter tersebut diketahui sedang disewakan kepada dua penyewa, yakni usaha parfum refill milik Irpan Sopandi dan kantor layanan PT BPR Jaya Mandiri yang ditempati Feri Andriana.
Berdasarkan keterangan saksi Yadi Kusmayadi dan Saripudin, warga Kampung Pakemitan I, kobaran api pertama kali terlihat sekitar pukul 02.40 WIB. Saat itu, keduanya melihat kepulan asap dan api muncul dari salah satu sudut bangunan yang digunakan oleh PT BPR Jaya Mandiri.
“Dalam waktu singkat api membesar dan menjalar ke bagian bangunan lain yang ditempati usaha parfum refill. Banyaknya barang yang mudah terbakar diduga mempercepat penyebaran api,” ungkap salah seorang saksi kepada petugas.

Mengetahui kejadian tersebut, warga segera berupaya melakukan pemadaman secara manual sembari menghubungi petugas pemadam kebakaran. Warga kemudian dibantu personel Polsek Cikatomas, anggota Koramil 1218/Cikatomas, Satpol PP, serta relawan BPBD untuk mengendalikan kobaran api agar tidak merembet ke bangunan lain di sekitar lokasi.
Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 04.30 WIB melalui kerja sama berbagai unsur di lapangan. Sementara itu, unit pemadam kebakaran Kabupaten Tasikmalaya tiba di lokasi sekitar pukul 04.45 WIB untuk melakukan pendinginan dan memastikan tidak ada titik api yang tersisa.
Dari hasil pemeriksaan awal, kebakaran diduga dipicu oleh korsleting atau hubungan arus pendek listrik. Meski demikian, penyebab pasti masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun kerugian material diperkirakan mencapai Rp390 juta, meliputi kerusakan bangunan ruko sekitar Rp200 juta, aset dan perlengkapan PT BPR Jaya Mandiri sebesar Rp120 juta, serta kerugian usaha parfum refill sekitar Rp70 juta.
Di sisi lain, aparat kepolisian mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih memperhatikan kondisi instalasi listrik pada bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha guna mencegah terjadinya kebakaran serupa. Polsek Cikatomas juga telah melakukan pendataan, olah tempat kejadian perkara, serta melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan sebagai bagian dari langkah penanganan dan penyelidikan lebih lanjut.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kewaspadaan terhadap potensi gangguan kelistrikan perlu terus ditingkatkan, terutama pada bangunan yang menyimpan bahan mudah terbakar dan beroperasi dalam waktu yang panjang.
(Muhtar)






