Dugaan Penyalahgunaan Surat Kematian untuk Cairkan Dana Pensiun, Warga Salopa Lapor ke Polisi

SERGAP.CO.ID

KAB. TASIKMALAYA, || Seorang warga lanjut usia asal Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, melaporkan dugaan penyalahgunaan surat kematian yang diduga digunakan untuk pencairan dana pensiun almarhum suaminya tanpa sepengetahuan dirinya. Laporan tersebut telah diterima Polres Tasikmalaya pada 25 Mei 2026.

Bacaan Lainnya

Pelapor bernama Sarimanah (68), warga Kampung Maringinan, Desa Banjarwaringin, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan yang diterima media, Sarimanah mengadukan dugaan tindak pidana penggunaan surat kematian atas namanya sendiri yang disebut-sebut dipakai dalam proses pencairan dana pensiun suaminya, almarhum Elan Ahmadiat.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, peristiwa itu diketahui terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di kantor PT Taspen Kota Tasikmalaya. Pelapor menduga terdapat penggunaan surat kematian yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Banjarwaringin dengan nomor surat tertentu yang digunakan untuk pencairan dana pensiun.

Akibat dugaan penggunaan dokumen tersebut, Sarimanah menyebut hak dana pensiun yang seharusnya diterimanya diperkirakan mencapai sekitar Rp150 juta.

“Saya mengadukan perkara ini kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian isi pengaduan yang tertuang dalam surat penerimaan laporan polisi.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Sarimanah juga menunjuk kuasa hukum dari Kantor Hukum Dedi Supriadi, S.H. & Partners melalui surat kuasa khusus tertanggal 25 Mei 2025. Dalam surat kuasa itu disebutkan bahwa kuasa hukum diberikan kewenangan untuk mendampingi dan melakukan langkah hukum terkait penyelesaian dana pensiun atas nama almarhum Elan Ahmadiat.

Kuasa hukum Sarimanah, Dedi Supriadi, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dokumen tersebut. Menurutnya, kasus ini perlu menjadi perhatian karena menyangkut administrasi kependudukan dan hak pensiun ahli waris.

“Kami berharap ada pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen dan pihak-pihak yang terkait agar persoalan ini menjadi terang,” ujarnya. Kepada mediaa ini Senin 25/5/2026.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga meminta instansi terkait, termasuk pemerintah desa dan lembaga pengelola dana pensiun, memberikan klarifikasi mengenai proses administrasi yang dilakukan dalam pencairan dana tersebut.

Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Banjarwaringin maupun pihak PT Taspen terkait dugaan yang disampaikan pelapor.

Media masih berupaya meminta konfirmasi guna memperoleh penjelasan berimbang terkait proses penerbitan surat kematian dan mekanisme pencairan dana pensiun dimaksud.

Sementara itu, pihak kepolisian disebut telah menerima laporan pengaduan dan akan melakukan pendalaman terhadap dokumen serta keterangan para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pengamat hukum menilai, apabila dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah terbukti, maka perkara tersebut dapat masuk dalam ranah pidana, terutama terkait dugaan pemalsuan dokumen atau penggunaan surat yang diduga tidak sesuai prosedur. Namun demikian, seluruh proses pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Kasus ini pun menarik perhatian warga sekitar karena menyangkut hak ahli waris dan administrasi kependudukan yang semestinya dilakukan secara cermat dan transparan. Masyarakat berharap penyelidikan dilakukan secara profesional agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Hingga kini, proses penanganan laporan masih berada pada tahap awal penyelidikan. Polisi belum menyampaikan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum karena seluruh dugaan masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut.

(Rizal)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *