SUMBA TIMUR, NTT, || Pengadilan Negeri Waingapu bersama Pemerintah Kabupaten Sumba Timur resmi menandatangani nota kesepakatan tentang pelaksanaan sidang keliling di wilayah Kabupaten Sumba Timur. Program tersebut diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan hukum, terutama bagi warga yang tinggal jauh dari pusat pengadilan.
Penandatanganan nota kesepakatan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Sumba Timur, Aula Patola Kamba, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Senin (25/05/2026). Dalam kegiatan itu, Komandan Kodim 1601/Sumba Timur Letkol Inf Dobby Noviyanto, S., S.E., diwakili Kasdim 1601/Sumba Timur Mayor Inf Sambudi.
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dan lembaga peradilan untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih mudah dijangkau masyarakat, khususnya di wilayah pelosok Kabupaten Sumba Timur yang selama ini menghadapi kendala jarak dan transportasi menuju pengadilan.
Kasdim 1601/Sumba Timur Mayor Inf Sambudi menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah daerah dan Pengadilan Negeri Waingapu dalam meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan langkah positif dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Sumba Timur, sehingga masyarakat dapat memperoleh akses peradilan dengan lebih mudah dan efisien,” ujarnya.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan unsur TNI menjadi penting dalam memastikan pelayanan publik, termasuk di bidang hukum, dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat hingga ke wilayah terpencil.
Program sidang keliling sendiri dinilai menjadi solusi untuk mengatasi keterbatasan akses masyarakat terhadap proses peradilan. Selama ini, sebagian warga di daerah pedalaman harus menempuh perjalanan cukup jauh dengan biaya yang tidak sedikit untuk menghadiri persidangan atau mengurus administrasi hukum di pengadilan.
Melalui mekanisme sidang keliling, proses persidangan dapat dilaksanakan langsung di wilayah tertentu sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor pengadilan di pusat kota. Selain menghemat biaya transportasi, program tersebut juga diharapkan mempercepat pelayanan perkara dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Bupati Sumba Timur, Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Waingapu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, para camat, serta jajaran anggota Pengadilan Negeri Waingapu.
Pemerintah Kabupaten Sumba Timur menyambut baik kerja sama tersebut sebagai bagian dari peningkatan pelayanan publik di sektor hukum. Pemkab berharap program sidang keliling dapat membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum secara lebih cepat dan sederhana.
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Waingapu menilai pelaksanaan sidang keliling merupakan bentuk komitmen lembaga peradilan dalam mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat. Program tersebut juga sejalan dengan prinsip pelayanan hukum yang mudah, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam sistem peradilan nasional.
Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai efektivitas sidang keliling nantinya tetap bergantung pada kesiapan sarana pendukung, anggaran operasional, serta koordinasi lintas instansi di lapangan. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat juga dinilai penting agar warga memahami prosedur dan manfaat layanan tersebut.
Dengan adanya nota kesepakatan ini, pemerintah daerah bersama Pengadilan Negeri Waingapu diharapkan mampu memperkuat pelayanan hukum yang lebih inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Sumba Timur.
(Ms)






