Dugaan Pelanggaran Prosedur Proyek Irigasi Tasikmalaya, ARM Minta Aparat Audit Total

Dalam Mensikapi Terkait Carut Marutnya PPDB  Di Jabar, Ini Kata Dansatgas Anti Korupsi Furqon Mujahid Bangun Ketum (ARM)
Caption : Furqon Mujahid Bangun Ketua ARM (Umum Aliansi Rakyat Mengugat ) Dan juga sebagai Dansatgas Anti Korupsi Forum Ormas Jawa Barat

SERGAP.CO.ID

KAB. TASIKMALAYA, || Pelaksanaan proyek Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi di Dusun Ciomas, Desa Karangresik, Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Warga mempersoalkan dugaan pergeseran lokasi pembangunan saluran irigasi yang disebut tidak sesuai dengan gambar rencana teknis awal serta diduga dilakukan tanpa dokumen resmi penggunaan lahan maupun Berita Acara kesepakatan dengan pemilik tanah.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data pada papan proyek, kegiatan tersebut dibiayai melalui APBD Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp184.592.000. Proyek dilaksanakan oleh CV Callista Putri Utami yang beralamat di Taman Wisma Asri, Jalan Menteng 4 Blok C19 Nomor 96, RT 001 RW 008, Kelurahan Telukpucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya.

Namun hasil pemantauan di lapangan menunjukkan adanya perbedaan antara gambar rencana pekerjaan dengan titik pembangunan yang sedang dikerjakan. Warga menyebut saluran irigasi justru dialihkan ke lahan milik masyarakat lain tanpa adanya musyawarah maupun persetujuan tertulis.

“Jelas terlihat gambar rencananya berbeda, tetapi di lapangan pekerjaannya dialihkan ke lahan warga. Kami tidak pernah diajak musyawarah, tidak ada penjelasan, apalagi diminta tanda tangan berita acara,” ujar salah seorang warga, Senin (18/5/2026).

Warga menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar prosedur pelaksanaan proyek pemerintah karena setiap perubahan lokasi pekerjaan semestinya melalui mekanisme resmi, termasuk persetujuan tertulis dan dokumen administrasi yang diketahui pemerintah desa maupun dinas teknis terkait.

Dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, perubahan titik pekerjaan yang menyangkut penggunaan lahan masyarakat wajib disertai dokumen administrasi, berita acara, serta dasar hukum yang jelas untuk menghindari sengketa maupun kerugian masyarakat. Tanpa adanya dokumen resmi, penggunaan lahan dinilai rawan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Selain dugaan pelanggaran administrasi, warga juga menyoroti kualitas pekerjaan yang dianggap belum memenuhi standar teknis. Beberapa bagian bangunan disebut tampak kurang rapi dan dikhawatirkan tidak mampu bertahan lama apabila debit air meningkat saat musim hujan.

“Kalau kualitas bangunannya asal-asalan, nanti bukan membantu petani malah bisa merusak aliran air ke sawah,” kata warga lainnya.

Di sisi lain, Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), Furqon Mujahid Bangun, ikut menyoroti proyek tersebut. Ia menduga adanya praktik “pinjam bendera” dalam pelaksanaan proyek penunjukan langsung atau non tender tersebut.

Menurut Furqon, dugaan penggunaan perusahaan hanya sebagai formalitas administrasi harus ditelusuri secara serius karena dapat berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kalau benar ada dugaan pinjam bendera, ini tidak bisa dianggap sepele. Aparat pengawasan internal dan aparat penegak hukum harus turun melakukan audit menyeluruh,” tegasnya saat di temui di salah satu rumah makan di Tasikmalaya Jumat 22/5/2026.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak DPUTRPLH Kabupaten Tasikmalaya maupun pelaksana proyek terkait dugaan pergeseran lokasi pekerjaan, legalitas penggunaan lahan, serta tudingan pelanggaran prosedur administrasi.

Tidak hanya itu, sejumlah pengamat kebijakan publik menilai perubahan lokasi proyek pada dasarnya dimungkinkan apabila terdapat kendala teknis di lapangan. Namun perubahan tersebut tetap wajib dilakukan secara transparan, terdokumentasi dan melibatkan masyarakat terdampak agar tidak menimbulkan konflik sosial maupun persoalan hukum.

Warga kini mendesak Inspektorat Daerah, DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan dinas terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap proyek tersebut. Mereka meminta adanya keterbukaan informasi mengenai dasar perubahan lokasi pekerjaan serta legalitas penggunaan lahan yang dipakai untuk pembangunan saluran irigasi.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius terhadap komitmen transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi, audit resmi dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Time)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *