KAB. PANDEGLANG, || Aktivis LSM Komando HAM, Fahru, menyoroti kondisi parkir kendaraan di sepanjang jalan depan RSUD Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, yang dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas serta berdampak terhadap hak pejalan kaki dan fungsi fasilitas umum.
Sorotan tersebut disampaikan Fahru pada Rabu (20/5/2026). Ia menilai praktik parkir di kawasan depan rumah sakit itu sudah berlangsung cukup lama dan memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah serta instansi terkait.
Menurut Fahru, kendaraan roda dua maupun roda empat terlihat parkir di badan jalan hingga menutupi sebagian trotoar. Kondisi tersebut, kata dia, menyebabkan arus lalu lintas menjadi sempit dan berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama pejalan kaki dan pengendara yang melintas di kawasan tersebut.
“Trotoar seharusnya digunakan untuk pejalan kaki, bukan dijadikan lokasi parkir kendaraan. Selain mengganggu akses masyarakat, kondisi ini juga membuat lalu lintas di depan RSUD Labuan menjadi semrawut,” ujar Fahru kepada wartawan.
Ia menyebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, trotoar merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi pejalan kaki dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan lain.
Fahru mengacu pada Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. Selain itu, ia juga menyinggung Pasal 106 ayat (4) juncto Pasal 287 yang mengatur larangan parkir yang dapat mengganggu fungsi jalan dan ketertiban lalu lintas.
Tidak hanya soal parkir, Fahru juga mempertanyakan keberadaan dan kondisi ruang terbuka hijau (RTH) serta jalur pedestrian di lingkungan sekitar RSUD Labuan. Menurutnya, fasilitas tersebut semestinya tersedia dan terawat karena memiliki fungsi penting bagi masyarakat, khususnya pasien dan keluarga pasien yang beraktivitas di area rumah sakit.
“Ruang hijau dan trotoar bukan sekadar pelengkap. Itu bagian dari fasilitas publik yang wajib dijaga dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” katanya.
Dalam keterangannya, Fahru juga menyoroti dugaan adanya pungutan parkir di lokasi yang disebut bukan area parkir resmi. Ia meminta pemerintah daerah dan aparat terkait melakukan pengecekan terhadap legalitas pengelolaan parkir di kawasan tersebut.
“Kami meminta jika memang ada pungutan parkir tanpa izin resmi, maka harus ditertibkan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
LSM Komando HAM mendesak Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta pihak pengelola RSUD Labuan untuk segera melakukan penataan dan penertiban kawasan depan rumah sakit.
Mereka juga meminta agar fungsi trotoar dikembalikan sebagaimana mestinya dan ruang hijau yang ada dapat dipelihara untuk kepentingan masyarakat umum.
Selain itu, Fahru berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola parkir di sekitar fasilitas pelayanan kesehatan agar tidak menimbulkan kemacetan maupun ketidaknyamanan bagi masyarakat.
Hingga berita ini di publikasikan , belum ada keterangan resmi dari pihak RSUD Labuan maupun instansi terkait mengenai sorotan yang disampaikan LSM Komando HAM tersebut.
Masyarakat berharap persoalan parkir, trotoar, dan fasilitas umum di sekitar RSUD Labuan dapat segera ditangani agar pelayanan publik dan kenyamanan pengguna jalan tetap terjaga.
sumber : LSM komando hamTrotoar dan Ruang Hijau RSUD Labuan Dipertanyakan, LSM Komando HAM Angkat Suara
PANDEGLANG –Sergap.co.id Aktivis LSM Komando HAM, Fahru, menyoroti kondisi parkir kendaraan di sepanjang jalan depan RSUD Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, yang dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas serta berdampak terhadap hak pejalan kaki dan fungsi fasilitas umum.
Sorotan tersebut disampaikan Fahru pada Rabu (20/5/2026). Ia menilai praktik parkir di kawasan depan rumah sakit itu sudah berlangsung cukup lama dan memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah serta instansi terkait.
Menurut Fahru, kendaraan roda dua maupun roda empat terlihat parkir di badan jalan hingga menutupi sebagian trotoar. Kondisi tersebut, kata dia, menyebabkan arus lalu lintas menjadi sempit dan berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama pejalan kaki dan pengendara yang melintas di kawasan tersebut.
“Trotoar seharusnya digunakan untuk pejalan kaki, bukan dijadikan lokasi parkir kendaraan. Selain mengganggu akses masyarakat, kondisi ini juga membuat lalu lintas di depan RSUD Labuan menjadi semrawut,” ujar Fahru kepada wartawan.
Ia menyebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, trotoar merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi pejalan kaki dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan lain.
Fahru mengacu pada Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. Selain itu, ia juga menyinggung Pasal 106 ayat (4) juncto Pasal 287 yang mengatur larangan parkir yang dapat mengganggu fungsi jalan dan ketertiban lalu lintas.
Tidak hanya soal parkir, Fahru juga mempertanyakan keberadaan dan kondisi ruang terbuka hijau (RTH) serta jalur pedestrian di lingkungan sekitar RSUD Labuan. Menurutnya, fasilitas tersebut semestinya tersedia dan terawat karena memiliki fungsi penting bagi masyarakat, khususnya pasien dan keluarga pasien yang beraktivitas di area rumah sakit.
“Ruang hijau dan trotoar bukan sekadar pelengkap. Itu bagian dari fasilitas publik yang wajib dijaga dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” katanya.
Dalam keterangannya, Fahru juga menyoroti dugaan adanya pungutan parkir di lokasi yang disebut bukan area parkir resmi. Ia meminta pemerintah daerah dan aparat terkait melakukan pengecekan terhadap legalitas pengelolaan parkir di kawasan tersebut.
“Kami meminta jika memang ada pungutan parkir tanpa izin resmi, maka harus ditertibkan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
LSM Komando HAM mendesak Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta pihak pengelola RSUD Labuan untuk segera melakukan penataan dan penertiban kawasan depan rumah sakit.
Mereka juga meminta agar fungsi trotoar dikembalikan sebagaimana mestinya dan ruang hijau yang ada dapat dipelihara untuk kepentingan masyarakat umum.
Selain itu, Fahru berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola parkir di sekitar fasilitas pelayanan kesehatan agar tidak menimbulkan kemacetan maupun ketidaknyamanan bagi masyarakat.
Hingga berita ini di publikasikan , belum ada keterangan resmi dari pihak RSUD Labuan maupun instansi terkait mengenai sorotan yang disampaikan LSM Komando HAM tersebut.
Masyarakat berharap persoalan parkir, trotoar, dan fasilitas umum di sekitar RSUD Labuan dapat segera ditangani agar pelayanan publik dan kenyamanan pengguna jalan tetap terjaga.
(Kamri s/Team)






