JAKARTA, ||Menjelang Idul Adha, warga Subulussalam yang berniat berkurban diingatkan untuk menahan diri tidak memotong kuku, rambut, dan bulu badan mulai 1 Zulhijjah hingga hewan kurban disembelih.
Ketentuan ini disampaikan Ketua DPC PERTI Kota Subulussalam, Abi Tgk. Agustari Husni, S.Pd.I., M.Pd, kepada awak media melalui pesan singkat yang diterima Rabu (20/05/2026) pagi.
Ia menyebutkan, larangan tersebut merujuk pada hadits riwayat Ummu Salamah RA. Rasulullah SAW bersabda:
_”Apabila kalian telah melihat hilal Zulhijjah, dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka hendaknya ia tidak mengambil sedikit pun dari rambut dan kukunya hingga ia menyembelih.”_
Menurutnya, hukum tersebut hanya berlaku bagi orang yang berkurban, yakni pihak yang namanya tercantum dan mengeluarkan biaya. Sementara anggota keluarga yang tidak berkurban, panitia, dan jagal tidak termasuk dalam larangan ini.
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hambali, dan sebagian Maliki menghukumi perbuatan memotong kuku dan rambut sebagai makruh tanzih. Artinya, jika dilanggar kurban tetap sah, namun meninggalkan amalan yang lebih utama.
Imam Nawawi dalam kitab _Al-Majmu’_ menjelaskan bahwa hikmah dari anjuran ini adalah agar seluruh anggota tubuh orang yang berkurban ikut terbebas dari api neraka bersama hewan kurbannya.
Jika seseorang terlanjur memotong kuku atau rambut sebelum penyembelihan, tidak ada kafarat atau denda yang diwajibkan. Cukup beristighfar dan kurban tetap sah.
Untuk tahun 2026, 1 Zulhijjah diperkirakan jatuh pada 27 Mei. Dengan demikian, larangan mulai berlaku sejak waktu Maghrib 26 Mei hingga hewan kurban disembelih di Subulussalam dan daerah lainnya.
(H@r).






