KOTA CIMAHI, || Pemerintah Kota Cimahi terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui peningkatan kualitas layanan informasi publik. Upaya tersebut ditandai dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) PPID dan SP4N-LAPOR! yang dirangkaikan dengan Kick Off Roadshow Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2026, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti sekretaris perangkat daerah selaku PPID Pelaksana, camat, lurah, kepala UPT puskesmas, kepala satuan pendidikan negeri, serta PIC PPID se-Kota Cimahi.
Selain menjadi forum koordinasi pengelolaan PPID dan SP4N-LAPOR!, kegiatan tersebut juga menandai dimulainya proses penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik serta Daftar Informasi yang Dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dan Statistik (IKPS) Diskominfo Kota Cimahi, Andri Nurwantoro, yang mewakili Kepala Diskominfo Kota Cimahi mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang profesional dan dipercaya masyarakat.
Menurutnya, penyusunan DIP dan DIK bukan hanya sebatas kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen strategis dalam mendukung pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
“Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan menjadi payung hukum sekaligus standar pelayanan bagi perangkat daerah dalam merespons permohonan informasi masyarakat secara tepat dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menambahkan, Rakor PPID juga menjadi momentum untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kapasitas pengelola informasi publik di seluruh perangkat daerah. Terlebih, dinamika rotasi pegawai dan perangkapan tugas di lingkungan PPID dinilai memerlukan penguatan sistem yang berkelanjutan.
Sebagai langkah konkret, Diskominfo Kota Cimahi meluncurkan Roadshow Penyusunan DIP dan DIK Tahun 2026. Melalui program tersebut, tim PPID Utama akan melakukan pendampingan teknis kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyusun dan memperbarui daftar informasi publik agar selaras dengan regulasi terbaru serta terintegrasi dengan website resmi perangkat daerah maupun portal Pemerintah Kota Cimahi.
Di sisi lain, narasumber kegiatan, Adhy Rahadyan memaparkan materi terkait Sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik dan pengelolaan SP4N-LAPOR! sebagai sarana pengaduan nasional.
Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut menjadi pedoman baru dalam penguatan kelembagaan PPID, standar layanan informasi publik, mekanisme penyelesaian sengketa informasi, hingga pengelolaan pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR!.
Menurutnya, pengelolaan pengaduan yang cepat dan tepat menjadi salah satu indikator penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Setiap instansi pemerintah wajib memanfaatkan SP4N-LAPOR! sebagai aplikasi umum pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Kecepatan respons dan kualitas tindak lanjut menjadi kunci peningkatan kepercayaan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, materi teknis terkait tata cara penyusunan DIP dan DIK disampaikan oleh Anton Surahmat. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan terhadap informasi yang bersifat rahasia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anton menjelaskan, penyusunan DIP dan DIK dilakukan melalui beberapa tahapan mulai dari identifikasi informasi, klasifikasi informasi berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat, hingga penetapan informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi.
“Tidak semua informasi dapat ditutup, tetapi tidak semua informasi juga dapat dibuka. Karena itu diperlukan pengujian konsekuensi yang cermat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Cimahi berharap seluruh perangkat daerah semakin siap dalam memberikan pelayanan informasi publik yang profesional, responsif, dan sesuai regulasi, sekaligus memperkuat reformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.






