KAB. TASIKMALAYA, ||Sistem rekrutmen Mitra Badan Pusat Statistik (BPS) yang kini berbasis aplikasi digital dan akun daring mendapat sorotan dari kalangan mahasiswa. Ketua Advokasi Maha
siswa Tasik Timur, Dina Diana Ginanjar, menilai mekanisme perekrutan yang seharusnya mencerminkan meritokrasi dan profesionalisme justru memunculkan dugaan ketidakadilan di lapangan.
Menurut Dina, penggunaan sistem digital dalam rekrutmen awalnya diharapkan menjadi langkah maju untuk menciptakan proses seleksi yang lebih transparan, objektif, dan terbuka bagi seluruh masyarakat. Namun dalam praktiknya, sejumlah pelamar mengaku tidak memperoleh kesempatan kerja meski telah lama terdaftar sebagai mitra aktif di sistem BPS.
“Sistem rekrutmen Mitra BPS yang kini berbasis aplikasi dan akun digital seharusnya menjadi angin segar bagi terciptanya meritokrasi dan profesionalisme. Namun realita di lapangan justru menunjukkan anomali yang mencederai semangat keterbukaan informasi dan keadilan sosial,” ujar Dina kepada media, Selasa (12/5/2026).
Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah pelamar yang telah memiliki akun mitra selama dua hingga tiga tahun, namun tidak pernah mendapatkan notifikasi penugasan ataupun tawaran pekerjaan lapangan.
“Banyak pelamar yang akunnya aktif secara sistem, tetapi mati secara fungsi. Tidak ada penugasan, tidak ada kejelasan status, sehingga muncul kesan bahwa akun mitra hanya menjadi formalitas administratif,” katanya.
Menurut Dina, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait efektivitas sistem rekrutmen digital yang diterapkan. Ia menilai keberadaan akun mitra seharusnya menjadi pintu bagi kesempatan kerja yang lebih adil dan merata, bukan sekadar basis data tanpa kepastian distribusi penugasan.
“Jangan sampai pembuatan akun ini hanya menjadi ajang pengumpulan big data tanpa adanya distribusi kerja yang adil,” tegasnya.
Di sisi lain, Dina juga menyoroti dugaan adanya praktik kedekatan personal dalam proses penentuan petugas lapangan. Ia menduga penugasan mitra di tingkat kecamatan lebih banyak dipengaruhi relasi dengan Penanggung Jawab (PJ) wilayah dibanding kompetensi calon petugas.
“Kami melihat ada indikasi kuat bahwa sistem aplikasi dikalahkan oleh ‘sistem kenalan’. Jika penugasan hanya menjadi hak prerogatif yang dipengaruhi kedekatan personal, maka semangat profesionalisme menjadi mundur,” ujarnya.
Menurutnya, apabila perekrutan hanya didasarkan pada kedekatan, kerabat, atau titipan pihak tertentu, maka kualitas dan integritas data yang dihasilkan berpotensi dipertanyakan. Sebab, BPS sebagai lembaga negara memiliki tanggung jawab besar dalam menghasilkan data statistik yang objektif dan kredibel.
Dina menilai proses perekrutan yang tidak transparan dapat berdampak pada kualitas kerja petugas lapangan. Ia khawatir petugas yang direkrut bukan berdasarkan kompetensi akan bekerja tanpa standar profesionalisme yang kuat.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak Badan Pusat Statistik terkait kritik dan dugaan tersebut. Di sisi lain, sistem digitalisasi rekrutmen yang diterapkan BPS selama ini memang disebut bertujuan memperluas akses masyarakat untuk menjadi mitra statistik secara lebih terbuka.
Publik pun berharap adanya evaluasi dan transparansi dalam mekanisme perekrutan mitra BPS agar seluruh pelamar memperoleh kesempatan yang setara serta mampu menjaga kualitas dan integritas data nasional yang dihasilkan.
(R**)






